FEDEX & PPJK Sena Satwika
Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Pos, Freight & Jasa Kurir > Biaya Bayar PPJK dan Bea Masuk Kiriman Barang Personal via Fedex

Biaya Bayar PPJK dan Bea Masuk Kiriman Barang Personal via Fedex


1687 dilihat

Setelah seringkali terheran-heran dengan pengenaan biaya "tax & duty" yang dikenakan oleh FEDEX terhadap setiap kiriman barang dari luarnegeri, akhirnya saya berbicara dengan Ibu Olin (bagian impor dari FEDEX) berkenaan dengan awb 876337288***. Sebagai latar belakang kasus ini, kiriman dengan awb tersebut berisi beberapa kaos anak (bekas), sepatu (bekas) dan model pesawat kecil. Declare value yang dicantumkan oleh pengirim adalah $200.

Sesampainya di kargo Soekarno Hatta pada tanggal 29 September 2011, saya menerima kabar bahwa saya harus membayar Rp 1.077.000 untuk kiriman tersebut. Berarti tax&duty yang dikenakan untuk kiriman tersebut adalah lebih dari 50% dari declared value. Dirincikan sebagai berikut: Bea Impor Masuk sebesar 15% = 220.000 PPn 10% = 169.000 PPh 15% = 253.000 Perlu dicatat bahwa pengenaan PPh 15% ini tidak memiliki dasar hukum atasnya, hanya berupa kebijakan perusahaan FEDEX saja (menurut pengakuan Ibu Olin).

Kebijakan perusahaan tersebut menyatakan bahwa untuk barang kiriman dengan declared value dibawah $800 diproses dengan express clearance, dan karena FEDEX tidak memiliki data NPWP penerima maka FEDEX mengenakan PPh sebesar 15% melainkan bisa saja hanya 5%. Dikarenakan kebijakan perusahaan tersebut, selisih yang harus dibayarkan mencapai Rp 121.500.

Mengingat pajak ini dikenakan dengan persentase relatif kepada declared value, bayangkan jika kiriman tersebut bernilai $800. Selain biaya yang disetorkan kepada Negara RI. FEDEX pun mengenakan biaya yang dibayarkan kepada PPJK (Pejabat Pengurus Jasa Kepabeanan) PT Sena Satwika sebesar Rp 435.000, biaya ini terdiri dari Advance Fee : Rp 50.000 Handling Charge : Rp 250.000 Admin Charge : 50.000 VAT (value added tax) : 35.000 Dan ada Bank Charge yang dikenakan sebesar Rp 50.000.

Dilihat dari jumlahnya, biaya yang dibayarkan untuk PPJK hampir sama dengan yang dibayarkan kepada Negara RI. Sebagai konsumen, saya merasa "dipaksa" untuk menerima kondisi seperti ini tanpa ada penjelasan terlebih dahulu mengenai biaya-biaya terselubung yang akan dikenakan terhadap setiap kiriman. Penjelasan bahwa dasar pengenaan biaya berdasarkan kebijakan perusahaan, sangat tidak bisa saya terima karena yang menandatangani AWB adalah pihak pengirim sementara pihak penerima tidak tahu menahu mengenai pengiriman.

Biaya yang dibayarkan kepada PPJK apakah tidak overpriced? Sepertinya terlihat monopoli pasar karena tidak ada pilihan lain untuk penanganan kiriman barang di pelabuhan (udara maupun laut). Jika pemikiran saya keliru akan kondisi ini, mohon kiranya ada dari pembaca yang memberikan pencerahan.

friesia alfera
taman mangu indah, jl bougenville 2 blok b4 no 5, pondok aren
tangerang selatan, banten




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial