Home > Perhotelan & Kenyamanan > Hotel & Akomodasi Lain > Proses Refund Uang Muka Apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi, Sudah 10 Bulan Belum Selesai

Proses Refund Uang Muka Apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi, Sudah 10 Bulan Belum Selesai


212 dilihat

Saya ingin menyampaikan kekecewaan saya sebagai customer, karena proses refund apartemen Grand Kamala Lagoon yang terlalu lama.

Berawal dari ketertarikan saya dan istri untuk membeli unit apartemen Grand Kamala Lagoon. Saya langsung menyetorkan uang booking fee sebesar Rp 5.000.000, untuk pembelian 1 unit apartemen Grand Kamala Lagoon Tower Victoria nomor unit S2-11, dengan invoice tertanggal 3 Oktober 2017.

Dilanjutkan dengan pembayaran down payment (DP) sebesar Rp 82.346.268 yang dicicil setiap bulan selama 24 bulan (2 tahun).

Proses pembayaran DP setiap bulan berjalan dengan sangat lancar. Saya tidak pernah terlambat ataupun menunggak dalam pembayaran, dan selalu on time melakukan pembayaran baik melalui transfer atau datang langsung ke marketing office Grand Kamala Lagoon.

Saat pembayaran DP selesai, saya mengajukan KPA ke beberapa bank, dan saya diinfokan bahwa pengajuan KPA saya ditolak oleh bank (surat penolakan tersimpan). Akhirnya saya mengambil keputusan untuk mengajukan surat permohonan refund DP ke management apartemen Grand Kamala Lagoon.

Saya menunggu update progress pengajuan refund. Saya tidak tahu harus follow up ke siapa. Ketika saya tanyakan, saya dianjurkan langsung menghubungi bagian legal. Hardcopy surat permohonan refund beserta lampiran pendukung, langsung saya serahkan ke marketing office Grand Kamala Lagoon pada  Januari 2020.

Saya follow up untuk update progress refund berkali-kali ke Pak Hafiz bagian legal. Namun, tidak pernah mendapat respon. Pernah dalam seminggu saya telepon ke kantornya, namun selalu diinfokan bahwa beliau sedang keluar kantor.

Hingga akhirnya saya baru dapat kiriman form pengajuan dan pengesahan refund konsumen pada 20 Mei 2020 (durasi 5 bulan setelah pengajuan refund pada Januari 2020).

Dalam rincian refund yang dikirimkan ke saya, ada pemotongan biaya developer (booking fee), biaya pemasaran (saya kurang paham ini biaya apa saat itu) dan potongan biaya PPN 10% yang tidak tercantum dalam surat perjanjian pemesanan.

Saya mengajukan complain dan bertanya mengenai kejelasan biaya pemasaran yang dikenakan ke potongan refund saya. Pada surat perjanjian pemesanan disebutkan jika KPR ditolak bank, maka akan dilakukan refund dengan pemotongan biaya booking fee, dan tidak dijelaskan mengenai pemotongan biaya lainnya.

Oleh karena sulitnya saya mendapatkan keterangan dari bagian legal tentang potongan biaya pemasaran dan  PPN tersebut, akhirnya saya membuat surat keberatan pemotongan yang saya tanda tangan dan serahkan langsung ke marketing office pada 20 Juni 2020.

Akhirnya rincian refund tersebut direvisi pada 16 Juli 2020. Namun, revisi tersebut hanya berganti nama dari biaya pemasaran menjadi biaya developer (biaya pemasaran dijadikan satu dengan biaya booking fee).

Saya sudah lelah mengurus dari bulan Januari sampai dengan Juli 2020, akhirnya saya tanda tangan saja form rincian refund tersebut. Dokumen form pengajuan dan pengesahan refund konsumen yang sudah saya tanda tangan, saya serahkan langsung ke marketing office Grand Kamala Lagoon pada 25 Juli 2020.

Saya terus meminta update progress, dan akhirnya pada 27 Agustus 2020, saya diinfokan bahwa form refund saya sudah selesai ditanda tangan oleh finance manager dan project director, tinggal menunggu pencairan dana ke pusat untuk pengembalian DP.

Namun, hingga Rabu, 28 Oktober 2020, saya belum mendapatkan kabar apapun dari pihak PP Properti sebagai pengembang, maupun dari pihak apartemen Grand Kamala Lagoon.

Saya lelah untuk mem-follow up terus menerus, karena saya sudah menunggu terlalu lama, yakni sejak Januari 2020 hingga Oktober 2020. Artinya sudah 10 bulan proses refund saya belum juga selesai.

Apakah memang prosedur refund apartemen Grand Kamala Lagoon butuh waktu selama ini? 10 Bulan dan terus berjalan hingga entah kapan dana akan cair ke saya?

Saya berharap Management PP Properti sebagai pengembang apartemen Grand Kamala Lagoon untuk memberikan penjelasan dan kepastian perihal pengembalian uang muka (DP). Terima Kasih. (IRA)




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps