Pertengahan 2008 lalu, orang tua saya membeli ponsel Nokia N 1209 di Toko Rahayu Pasuruan. Saat pembelian, pihak toko menjamin garansi kerusakan ponsel selama satu tahun penuh. Awal bulamn Maret 2009, tanpa sebab ponsel orang tua saya mati total. Saya sarankan untuk mengklaim garansi ke toko rahayu karena masih dalam masa garansi. Namun alangkah kecewanya kami dengan pelayanan Toko Rahayu. Saat tiba di Toko Rahayu dan mengutarakan maksud kami, kami disambut dengan suasana tidak bersahabat.
Kami disuruh menunggu lebih dari dua jam dengan alasan yang tidak jelas. Setelah itu, pihak toko mengatakan bahwa ponsel bisa diperbaiki dengan biaya RP 40.000,-. Kami sempat terkejut karena seharusnya barang yang masih bergaransi bisa mengklaim service secara gratis. Belum habis keterkejutan saya, pihak toko mengatakan bahwa untuk proses perbaikan dibutuhkan minimal delapan bulan.
Sontak orang tua saya emosi dan membanting ponsel yang mau diservis. Lagi-lagi tanggapan sinis pihak toko dengan tidak menggubris kami. Separah itukah pelayanan purna jual dari Nokia? Apakah untuk mendapatkan hak kami, kami harus melalui mekanisme yang begitu berbelit? Sampai-sampai pihak toko mengeluarkan aturan yang sangat merugikan konsumen? Ataukah semua ini hanya permainan pihak Toko Rahayu? Mohon tanggapan kedua pihak. Terima kasih.
Yulia Rahmawati
Perum Bugul Kidul Blok B/09
Pasuruan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial