Home > Pemerintah > Sistem > Kecewa karena CIMB Niaga Finance Menahan Mobil Untuk Dilelang

Kecewa karena CIMB Niaga Finance Menahan Mobil Untuk Dilelang


156 dilihat

Kepada CIMB Niaga Finance (CNAF) sehubungan dengan komplain saya melalui email yang tidak ada titik temu, saya sangat keberatan dengan cara penyelesaian pihak CNAF terhadap masalah mobil saya yang hilang dan ditarik kembali oleh CNAF cabang Malang namun statusnya merugikan saya.

Adapun keberatan saya adalah saya baru menerima SPPH pada tanggal 26 Agustus 2022 dan hanya diberi opsi penyelesaian yaitu pelunasan secara keseluruhan tagihan senilai sekitar Rp 186 juta dengan batas waktu sampai 30 Agustus 2022, artinya saya hanya diberi waktu 4 hari.

Setelah saya terima SPPH dan menanyakan kepada CNAF Depok yang menginformasikan bahwa unit tidak bisa ditebus, katanya isi SPPH diabaikan saja itu hanya formalitas.

Bagaimana mungkin isi SPPH yang ditandatangani dan dicap oleh perusahaan hanya dianggap sebagai formalitas. Informasi ini berbeda dengan jawaban customer service melalui email yang sebelumnya yang menyatakan unit bisa ditebus.

Saya juga tidak mendapat surat somasi debitur dan selama unit hilang, saya baru di bulan Juli 2022 menunda pembayaran yang artinya baru satu bulan menunda pembayaran dan unit ditarik pada pertengahan Agustus 2022.

Pada akad perjanjian tidak ada tertulis jika unit ditarik harus melakukan pelunasan secara keseluruhan, karena memang dari awal adalah akad kredit. Pada intinya saya berharap pihak CNAF dapat memberikan jalan keluar yang terbaik kepada saya, apalagi saya juga sebelumnya pernah bekerja di CIMB Niaga Group. Terima Kasih.

Adhy *****@****.*** Jawaban

Tanggapan CIMB Niaga Financ

Sehubungan dengan Surat Pembaca berjudul "Kecewa karena CIMB Niaga Finance Menahan Mobil Untuk Dilelang" di Media detiknews tertanggal 7 November 2022, berikut kami sampaikan konfirmasi atas kasus yang ditayangkan:

PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) dalam melaksanakan kegiatan operasional selalu mengikuti Standard Operational Procedure (SOP) Internal dan selalu tunduk serta patuh atas Peraturan OJK yang berlaku baik POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan maupun POJK No.10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Sehubungan dengan penanganan kasus Bapak Adhy Yudisthira, CNAF telah memberikan informasi dan peringatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta mengacu pada Perjanjian yang telah disepakati bersama. SPPH (Surat Pemberitahuan Penyelesaian Hutang) merupakan dokumen resmi yang dijalankan, melanjutkan beberapa media komunikasi yang sebelumnya telah dilakukan, guna mengingatkan debitur atas kewajiban dan prosedur penanganan kredit.

Dalam kronologis detail, debitur telah Wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sampai dengan tanggal yang disepakati dalam Perjanjian.

Selain itu, pada saat CNAF melakukan proses eksekusi objek jaminan fidusia, diketahui objek jaminan fidusia yang dimaksud tidak berada dalam penguasaan debitur melainkan dalam penguasaan pihak lain. Hal ini tidak sesuai dengan UU Fidusia Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi "Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. CNAF mengacu pada Perjanjian, Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42 tahun 1999 & pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dalam penanganan kasus tersebut.

CNAF beriktikad baik membuka komunikasi dengan debitur untuk mendapatkan solusi yang tepat. Demikian kami sampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Lusiantini Corporate Secretary PT CIMB Niaga Auto Finance






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps