Pada tanggal 25 Mei yang lalu, saya mendatangi kantor kecamatan medan area, untuk mengurus pendataan untuk program e-KTP saya dan adik-adik saya. Berhubung saya berasal dari kelurahan kecamatan Pasar Merah timur, yang mana termasuk kecamatan Medan area. SDaya dan kedua adik saya baru bias mendatangi kantor kecamatan, karena saya berada di luar kota dan sedang melanjutkan sekolah. Serta kedua adik saya bekerja di luar negri, sembari kita pada waktu itu sedang berada di Medan, kita langsung mengurus program e-ktp yang sudah dicanangkan beberapa bulan yang lalu oleh pemerintah pusat.
Pada tanggal 25 setelah sholat Jumat kita dating ke kator camat, setiba disana saya lngsung masuk ke bagian pengurusan ektp. Dan bertanya untuk diproses pendataan, dan pegawai yang bertugas (cewek) menanyakan surat keterangan kelurahan harus dibawa. Karena itu jadi persyaratan, saya langsung ke kelurahan untuk mengurus surat tersebut. Dan setelah selesai saya langsung kembali ke kantr kecamatan. Setelah saya serah kan surat keterangan kepada pegawai yang bertugas, saya dan adik saya diproses, untuk didata.
Setelah selesai, semua proses perekaman untuk ektp, si pegawai, mengatakan, untuk pengurusan ektp saat ini dikenakan biaya (ungkap nya kepada saya). Saya Tanya, untuk biaya apa? Berhubung waktu pengurusan ektp sudah lewat untuk yg gratis, sekarang abng dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000/org, dengan kata lain, seperti pengurusan pembuatan ktp baru.
Saya langsung heran tercengang. Dan saya menayakan apakah ada peraturan untuk itu. Dan apakah ada surat keputusan atau edaran. Dan si pegawai menjawab sudah ada keputusan untuk itu pak. Dan saya meminta untuk bentuk edaran atau tanda bukti untuk yang saya bayarkan. Karena setahu saya , untuk pengurusan ektp belum dikenakan biaya. Dan dari kementrian sendiri. Sedang digalakan untuk kejar target agar bisa terpenuhi semua warga terdata dengan ektp.
Oknum pegawai kecamatan mengatakan kalau untuk bukti atau kwitansi memang tak ada pak. Sudah seperti itu biasanya. Saya langsung terheran mendengar penjelasan seperti itu, karena saya belum dapat kejelasan menyangkut biaya yg dikenakan. Apakah ada atau tidak, saya bayarkan saja. Dan saya trus memancing untuk diberikan bukti tanda pembayaran. Dan kelihatannya oknum pegawai agak sedikit kebingungan ketika saya meminta untuk memberikan bukti pembayaran. Dan saya, dengan tidak berfikir lama. Saya ambil foto ketika proses perekaman ektp dengan oknum yang meminta uang untuk biaya admin.
Setelah selesai, saya langsung menelepon beberapa teman-teman saya dan mengupload foto, dan memberikan keterangan dibawahnya, bahwa di kecamatan Medan area untuk pengurusan ektp dikenakan biaya sebesar Rp.30000/org. Setelah beberapa org saya telepon untuk memastikan apakah ada biaya untuk pengurusan ektp tersebut, ternyata di hampir seluruh daerah tidak dikenakan biaya. Baik bagi yang terlambat yang melakukan pengurusan, apalagi di medan, dan ada beberapa daerah yang dikenakan biaya, langsung diberikan sanksi oleh atasan.
Saya sangat mengecewakan tindakan aparat /oknum yg mengutip biaya pengurusan ektp kepda warga, sementara tidak ada peraturan untuk itu, apakah karena di Sumatra utara (medan) hal-hal yang seperti ini sudah biasa, ini menandakan budaya dan mental birokrasi yg sudah rusak, dan mencoreng pemerintah setempat kepada pemeritah pusat (kemendagri).
Kejadian ini sangat disayangkan, jika ini berlanjut dan semakin membudaya, akan seperti apa rusak nya birokrasi kita (khusunya medan). Dan ini harus ditindak tegas, sangat disayangkan jika dibiarkan, pengawasan program-program seperti ini harus dijalankan, oleh setiap masyarakat dan seluruh elemen.
Kepada bapak walikota, saya berharap ini harus segera ditindak lanjuti, jangan dibiarkan. Tindak tegas jangan sampai masyarakt yang menghakimi. Dan jika tidak segera dio tindak lanjuti saya akan melaporkan kepada bapak mendagri ttg masalah ini.
Demikianlah harapan saya kepada seluruh aparat pemerintahan , agar melayani masyarakt dengan baik dan transparan. Sekian dan saya ucapkan terima kasih.
syahrial effendi
jalan Ar.hakim gg. sehat no 13 medan
medan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial