Home > Pemerintah > Administrasi > Minta Bantuan Viralkan Berhubungan dengan Kecurangan Proses Peradilan pengadilan

Minta Bantuan Viralkan Berhubungan dengan Kecurangan Proses Peradilan pengadilan


716 dilihat

Minta Bantuan Viralkan Berhubungan dengan Kecurangan Proses Peradilan /pengadilan


Telah kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi ,“ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun apakah hal ini sudah benar-benar diterapkan dalam Tatanan Kenegaraan Republik Indonesia. Disebutkan pula dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang asil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Winarta (2009:334) menyatakan bahwa “dalam negara hukum, hukum adalah panglima (supreme). Semua persoalan harus dapat diselesaikan dengan hukum dan sama sekali bukan melalui kekuasaan apalagi kekerasan”.

Ini artinya bahwa semua masyarakat Indonesia juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil di hadapan hukum.Disinilah peran lembaga peradilan menjadi sesuatu yang krusial. Lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan.

Jadi Artikel yang saya buat ,berfokus kepada orang yang membuat pengaduan ini Bernama (DD) .
(DD) Sedang Menjalani Proses Hukuman Masa Tahanan .Di Lapas Kelas 3 Banjar , Jawa barat,
Proses BAP dilakukan di Polres Banjar, jawa barat.



Seperti ini kronologi nya

INI PENUTURAN TERDAKWA

Spoiler for :




Ada beberapa Poin penting dalam kasus ini
1 .dalam kasus ini terdakwa tidak pernah (tahu) atau tidak terbukti sebagai pemilik barang yang dia sebutkan ,berupa puntung seberat 2.6 2.gram Yang ditemukan di kamar (DD) .Lokasi nya pun tidak bereda Di area tempat Pribadi (DD) , Selain itu ditemukan 2 paket ganja dari 3.saku teman sekamar (DD) .

4.(DD) Punya albi kuat dalam kasus ini .
Barang bukti yg ditemukan di bawah kolong lemari plastik milik (DD), dan lemari itu posisi nya juga bukan di area pribadi (DD).
Lokasi Lemari di dekat pintu masuk kamar, yg bisa di akses siapa saja bahkan oleh penghuni kamar lain.
5. Saat Menjalan proses hukuman (DD) bersikap baik dan tidak pernah membuat masalah
6. hasil dari pemeriksaan teman sekamar DD.Ditemukan Bandar Ganja Beserta Barang Bukti Ganja Seberat 1kg di dalam Lapas Banjar , .
7.DD Dipangil ke kantor polisi untuk BAP, Dalam peoses pemeriksaan , DD Dipukuli dan Dipaksa mengakui sebagai pemilik barang bukti yang di temukan dibawah lemari milik DD (Lihat Poin 2). terpaksa DD mengakui Sebagai Pemilik barang bukti Demi Menyelamatkan badan . (Sebenarnya Bukan DD Pemilik Barang Bukti tersebut)
8.DD Terpaksa Menanda Tangani BAP , Yang Menurut Kesaksi DD Sebagai Karangan dari Pihak (Oknum Polisi yang memeriksa DD)
9.proses sidang berjalan banyak hal yang "aneh",, salas satu saksi yang akan meringankan DD Juga Diancam Oleh Hakim (kemungkinan Ada Penyebab kenapa Hakim Berbuat seperti itu)
10. DD divonis 5 Tahun 6 Bulan.

Entah lah ini masih kemungkinan saja menurut opini dari saya ambil contoh saja, saya tidak menuduh Petugas BAP melakukan penyimpangan seperti ini,dalam kasus yang sama/ mirip banyak oknum Polisi Memanfaatkan keadaan dari kasus yang menimpa DD , dengan meminta uang sekaligus untuk mendapat poin "Penghargaan" / Naik jabatan.

Oke Jadi Begini.. yang menjadi permasalah ada pada poin penting nomor 7 diatas.
Dalam undang undang Sangat Jelas Prosedur Pemeriksaan Tersangka dalam Kode Etik Kepolisian

Spoiler for :


Saat Proses Pemeriksaan Banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik, memang vonis sudah dijatuh tetapi terdakwa (DD) punya hak untuk membela diri dan meminta keadilan atas apa yang dia tidak lakukan.saat proses BAP DD juga mendapat perlakuan kurang menyenangkan bahkan hingga di pukul dan dipaksa mengakui sebagai pemilik barang bukti, tindakan seperti itu jelas sudah melanggar peraturan dan etika saat proses BAP, saksi yang akan meringankan putusan hukuman DD menerima "ancaman dari Hakim".
Mulai dari Saat BAP sama Proses Pengadilan terlihat seakan sudah di rencanakan agar DD ini divonis dan menerima hukuman,
lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini,dan barang bukti yang ditemukan tidak jelas pemilik nya .

Penyimpangan Peradilan yang Terjadi
Lembaga peradilan merupakan tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan berharap. Disinilah para penegak keadilan harus menjalankan tugasnya semaksimal mungkin. Ditangan para penegak keadilan inilah masa depan sistem peradilan Indonesia berada.
Namun realita yang terjadi sekarang ini adalah sistem peradilan di Indonesia saat ini yang memprihatinkan. Banyak terjadi penyimpangan dalam proses peradilan di Indonesia.
Para penegak keadilan yang merupakan tumpuan harapan rakyatpun tidak lepas dari kecurangan-kecurangan atau penyimpangan .Mereka yang disebut para mafia peradilan ini rela memperjualbelikan keadilan. Maka tidaklah mengherankan jika saat ini banyak yang menyebutkan bahwa hukum di Indonesia hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas. Serta keadilan di Indonesia itu dapat dibeli. Maka orang yang kurang mampu menjadikan mereka jauh dari keadilan.dalam kasus DD , DD mempunyai alibi kuat bahkan mempunyai saksi yang bisa meringankan tuduhan, tetapi apa yang terjadi pada saat peroses persidangan ? Semua Poin diacuhkan begitu saja dalam proses persdingan di PN Ciamis Jawa Barat.



jadi siapa pun yang membaca artikel ini atau mungkin ada orang orang kebetulan sebagai berpropesi Advokat, LBH, dll Mohon bantuan nya
untuk membuktikan bahwa DD tidak bersalah. DD bisa dibilang dipaksa agar terlibat dalam kasus penemuan berupa puntung ganja 2.6 gram.


Terima Kasih Atas Perhatin nya.








Update Berlanjut gan




Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps