Home > Pemerintah > Administrasi > Surat Terbuka Untuk Pengadilan Indonesia

Surat Terbuka Untuk Pengadilan Indonesia


911 dilihat

Surat terbuka ini di tujukan kepada :
1. Mahkamah Agung
2. Pengadilan Negeri   Bandung
3. BPN Bandung.

Putusan Mahkamah Agung berupa Peninjauan  Kembali  tidak mempunyai dampak hukum apa apa di negeri Indonesia. 

Kenapa saya berkata demikian, karena  salah satu bukti nya adanya Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali  No 55   PK/Pdt/2005 yang membatalkan Putusan Kasasi No 1765 K/Pdt/2001, tidak  bisa di lakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Bahkan yang lebih gila putusan kasasi yang di batalkan oleh Peninjauan Kembali No 55 PK/Pdt/2005, berupa objek rumah dan tanah dan masih Sita Jaminan di Pengadilan Bandung bisa di lakukan pembuatan sertifikat.

Pembuatan sertifikat yang di buat atas nama Tatang Supriatna pihak yang di batalkan putusan kasasi nya bisa  di terbitkan oleh BPN Bandung,  jadi artinya Sita Jaminan di Pengadilan Negeri bandung juga tidak mempunyai arti apa apa oleh BPN Bandung.

Pertanyaan  saya sebagai orang awam, apa putusan hukum di negeri ini sudah terbalik, putusan peninjauan kembali lebih rendah dari putusan kasasi ?

Pertanyaan  saya juga sebagai orang awam hukum, apa objek bangunan dan tanah masih sita jaminan di pengadilan bandung   bisa di buat sertifikat ? Apa itu bukan salah satu perbuatan pidana ??

Tulisan ini bukan asal tulisan, tulisan ini berdasarkan bukti yang saya pegang, tulisan ini bukan untuk mencemarkan seseorang, saya cuma melihat seseorang yang di acuhkan hak hak hukumnya oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bandung, dan BPN Bandung.




Source : okezone


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps