PT Harmas Jalesveva
Home > Lain-Lain > Penipuan > Hati-hati Penipuan Developer PT Harmas Jalesveva!

Hati-hati Penipuan Developer PT Harmas Jalesveva!


5124 dilihat

Saya yang menulis surat ini adalah Hari Kusumo Wijoyo pembeli unit apartemen Aspen Residence B.07.03 dengan PPJB No. 194/PPJB/HJ-PDLB/LGL/03/2013. Pada hari Minggu, 24 Maret 2013, telah ditandatangani PPJB unit apartemen tersebut di atas antara PT Harmas Jalesveva sebagai penjual dan saya sebagai pembeli.

Sesuai dengan pasal 5 PPJB tersebut, PT Harmas Jalesveva telah melewati masa penyelesaian pembangunan dan toleransi selama 180 hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan apartemen tersebut.

Berdasarkan pasal 5 PPJB, apabila setelah kesempatan yang diberikan tersebut, pihak penjual akan membayar denda sebesar 1‰ (permil) per hari dengan maksimum denda sebesar 6% Hingga saat saya menulis surat ini, 2 Maret 2016, seharusnya developer membayarkan penalty sebesar 6% sesuai ketentuan pada PPJB tersebut.

Akan tetapi pihak PT Harmas Jalesveva ingkar janji dengan alasan “pembayaran yang dilakukan oleh Bank kepada Developer tidak dibayarkan secara lunas melainkan secara bertahap yang akan dilunasi pada saat penandatanganan AJB antara pembeli dan developer”. Hal ini jelas tidak benar, karena ketika KPA saya disetujui unit, tersebut langsung dibayar lunas pihak Bank.

Sehingga pihak PT Harmas Jalesveva jelas-jelas hanya menghindar dari tanggung jawab pembayaran penalti yang telah disetujui di PPJB.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial