Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Setelah berdebat dengan sangat menjengkelkan, saya pun memutuskan menulis surat pembaca ini ke beberapa media agar nasabah lebih waspada dengan leasing berkedok syariah Alif Al-Ijarah cabang Bekasi.
Kronologisnya bermula saat saya ingin melunasi sisa cicilan mobil Honda new crv saya. Betapa terkejutnya saya setelah melihat denda (tanwid) yang saya anggap riba sebesar Rp 33 juta lebih muncul di lembar tagihan saya. Dalam kondisi ekonomi yang lagi sulit seperti saat ini dan bisnis saya yg juga lagi terjun bebas, tentu saja angka sebesar itu sangat memberatkan keuangan saya.
Dengan berusaha tenang dan sabar saya mencoba agar riba tersebut dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang saya yakini. Singkat cerita mereka pun menolak mentah-mentah permohonan saya. Saya pun mencoba menghubungi ke kantor pusat Alif Al-ijarah dan mengikuti sarannya untuk membuat surat permohonan keringanan denda.
Di surat permohonan tersebut saya tuangkan semuanya yang intinya bermohon agar riba sebsar Rp 33 juta lebih tersebut dihapuskan. Alhamdulilah pihak kantor pusat Alif Al-ijarah menyetujui penghapusan tanwid yang saya anggap riba tersebut sebesar 100%. (Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kantor Pusat Alif yang telah secara jujur memberikan penghapusan riba tersebut).
Bermodalkan surat tersebut saya pun ke kantor Alif cabang Bekasi sekalian membawa dana pelunasan sisa cicilan mobil saya. Sekali lagi urat leher saya pun kembali tegang karena mereka hanya menyetujui sekitar Rp 22 juta saja, sisanya Rp 11 juta rupiah tetap harus dibayarkan.
Sebelumnya, saya dapat informasi dari staf Alif yang bernama Anton 081314055*** (setelah saya suguhkan jus sirsak), katanya bahwa dana tanwid tersebut sebenarnya diambil oleh kantor cabang, tanpa sepengetahuan kantor pusat. Besar-besar tertulis tulisan “bebas riba” di standing banner alif bekasi, tetapi mereka tetap saja menjalankan bisnisnya bukan dengan prinsip syariah.
Tentu saja saya tidak ikhlas hingga dana saya bisa dikembalikan utuh, karena saya pada prinsipnya telah membayar hingga lunas cicilan seluruh serta bunga marginnya. Semoga mereka dilaknat oleh Allah SWT di akhirat kelak karena memakan uang saya. Dan hasil riba tersebut tidak halal bagi keluarga mereka.
Subhanallah! Saat ini BPKB mobil telah saya ambil dan bermohon agar kantor pusat Alif Al-Ijarah bisa mencarikan solusi terbaik terhadap masalah ini. Masukan dari saya sebagai nasabah yang baik agar Pihak Al-ijarah berhati-hatilah memilih pimpinan Cabang demi reputasi dan goodwill perusahaan Alif ke depan.
Semoga Alif Al-ijarah yang telah tumbuh menjadi 48 cabang, lalu turun drastic menjadi 20-an cabang, bisa bangkit lagi di kemudian hari. Satu hal lagi, saya juga akan persoalkan karena sekitar setahun lalu mobil Honda Freed saya juga ditarik dan sampai saat ini tidak jelas berapa sisa dana yang harus dikembalikan kepada saya.
Saat itu kondisi keuangan saya benar-benar sedang sangat sulit. Saya pun mengantarkan langsung mobil tersebut ke kantor Al-Ijarah cabang Bekasi dengan baik-baik. Tetapi sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya. Karena saya membeli mobil tersebut juga pakai DP dan telah menyicilnya selama kurang lebih setahun dari tenor kredit selama tiga tahun.
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.