Bank Permata
Home > Lain-Lain > Penipuan > Hati-hati dengan Janji Manis Bank Permata!

Hati-hati dengan Janji Manis Bank Permata!


3171 dilihat

Bank Permata sangat merugikan nasabah. Tidak ada kerjasama dan informasi yang benar-benar jelas dari bank tersebut untuk nasabahnya. Hal ini kami alami saat kami mengajukan top up atas KPR kami. Sangat tidak professional, mengecewakan dan benar-benar merugikan. Setelah pelunasan cicilan DP atas rumah indent yang ditawarkan, kami melanjutkan fasilitas KPR di bank Permata sekitar awal tahun 2013. Bank Permata memegang PPJB rumah kami sebagai jaminan karena ada kerjasama dengan developer.

KPR berjalan tanpa masalah sampai saat kami ingin mengajukan top up ke bank Permata. Kami diinformasikan bahwa kami tidak dapat mengajukan top up dengan alasan kami belum memiliki sertifikat rumah.

Aneh bagi kami, mengapa bank Permata mempersoalkan sertifikat sedangkan dari awal bank Permata bersedia memegang PPJB sebagai jaminan. Sebelum memilih bank Permata, kami jelas sudah menanyakan apakah suatu hari kami bisa mengajukan tambahan pinjaman seiring kenaikan harga rumah? dan diinformasikan bahwa kami dapat mengajukannya kapan saja !!! tanpa menjelaskan kepada kami persyaratan-persyaratan yang ada. Bagaimana hal ini bisa terjadi ? Bukankah itu namanya penipuan ?

Kami merasa sudah dijebak oleh bank Permata. Bagaimana mungkin marketing bank Permata dapat melakukan hal seperti itu, hanya untuk mengejar target? Kalau kami tahu dari awal bank Permata hanya dapat melakukan top up dengan syarat harus ada sertifikat rumah, kami pasti mempertimbangkannya untuk memilih bank lain karena saat itu bukan hanya bank Permata saja satu-satunya pilihan kami.

Dan parahnya, belakangan kami baru tahu dari developer bahwa pihak Bank Permata sudah mendapatkan cover note dari developer perihal sertifikat rumah kami tersebut. Kami sama sekali tidak diinformasikan mengenai hal tersebut. Kalau saja dari awal kami diberitahu informasi yang sejelas-jelasnya, kami pasti sudah mendesak pihak developer untuk segera mengurus sertifikat tersebut.

Dan sekarang tidak ada yang namanya sertifikat terlambat diurus oleh developer. Sertifikat yang dijanjikan dalam cover note harusnya selesai di bulan Oktober 2014 ternyata sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Artinya apa? Itu artinya Bank Permata sama sekali tidak mau peduli dengan nasabah, menyembunyikan informasi penting kepada nasabahnya dan bisanya hanya meminta nasabah melakukan kewajiban membayar, sementara bank Permata sendiri melalaikan kewajibannya.

Kami memang orang awam yang tidak mengerti prosedur perbankan tetapi sangat tidak masuk akal sekali alasan bank Permata ini. Lantas apa gunanya yang namanya kerjasama bank dengan developer kalau akhirnya yang dipermasalahkan adalah sertifikat.

Seharusnya dari awal dijelaskan sejelas-jelasnya kepada kami mengenai persyaratan tersebut sebelum penandatangan kredit bukannya baru menjelaskan pada saat kami ingin mengajukan top up. Atau memang begitukah cara kerja Bank Permata untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan nasabahnya?



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial