AXA MANDIRI
Home > Lain-Lain > Penipuan > Penipuan dan Pembodohan oleh Telemarketing AXA Mandiri

Penipuan dan Pembodohan oleh Telemarketing AXA Mandiri


3779 dilihat

Sesuai dengan surat kontrak polis dengan no 100-102-0043***; kontrak 5 tahun saya akan berakhir tanggal 29 September 2014; dan karena tidak pernah terjadi klaim maka uang premi saya akan dikembalikan 100%. Untuk itu saya mengonfirmasikan ke pihak AXA mandiri untuk tidak memperpanjang polis asuransi dan mengurus pengembalian dana pertanggal 1 Oktober 2014 karena premi terakhir sudah saya bayarkan melalui email ke *****@****.*** dan melalui call centre Axa Mandiri.

Melalui komunikasi dengan call centre, saat itu dilakukan validasi data, alamat surat menyurat dan nomor rekening. Semua data sudah saya berikan dan sudah dinyatakan oleh pihak AXA mandiri bahwa data saya valid dan saya belum pernah melakukan klaim apapun. Saya pun diminta menunggu dalam 14 hari kerja sejak tanggal 1 Oktober 2014, uang saya akan dikembalikan. Setelah satu minggu saya mengecek rekening saya, uang saya belum dikembalikan.

Lalu saya menelepon kembali kepihak call centre dan saya diminta menunggu dan jika lewat 14 hari diminta untuk menelepon kembali ke pihak Axa Mandiri. Dari sini saya sudah heran, kenapa seenaknya saja untuk ingkar dari jangka waktu yang telah disepakati. padahal saat itu saya lagi membutuhkan dana. Setelah lewat 14 hari, uang saya juga belum dikembalikan, seperti yang disarankan saya menelpon kembali pihak Axa Mandiri. Dan seperti yang sudah saya duga, saya diminta menunggu dalam 7 hari kedepan karena data masih divalidasi.

Ssaya bertanya, data apalagi yang harus divalidasi kenapa butuh waktu yang sangat lama, dan kalo mau memvalidasi kenapa saya tidak ada dihubungi. Pihak call centre hanya bisa menjawab bahwa keluhan saya akan disampaikan ke bagian pengembalian dana. Hanya sebatas itu dan saya diminta menunggu lagi.

Saya masih menahan sabar saya untuk menunggu 7 hari ke depan, yang akan berakhir tanggal 30 Oktober 2014. Pertanggal 28 Oktober 2014, saya kembali mengecek rekening saya, belum ada juga dana yang masuk. Saya menguhubungi kembali pihak Axa, dan dengan seenaknya lagi pihak Axa Mandiri meminta saya menunggu dalam 14 hari kerja ke depan karena data saya masih divalidasi.

Yang membuat saya tambah sakit hati, pihak Axa Mandiri meminta saya datang ke Jakarta jika ada keluhan lebih lanjut, sementara saya tidak berdomisili dijakarta. Pelanggaran yang telah dilakukan pihak Mandiri: - tidak menepati pengembalian dana dari waktu yang telah disepakati, ini melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 16. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;

b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. - memberikan ketidak nyamanan kepihak nasabah untuk setiap kali harus mengecek rekening.

Ini memakan waktu dan biaya. Padahal pada saat pemotongan premi dari tabungan dengan debit automatis saya tidak pernah telat. Saya juga akan melaporkan hal ini kepada lembaga Perlindungan konsumen karena saya mersa dibodohi dan ditipu oleh pihak Axa Mandiri.



Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial