Centro City Residence
Home > Lain-Lain > Penipuan > Hati-Hati membeli Aparterment Centro City Residence

Hati-Hati membeli Aparterment Centro City Residence


3328 dilihat

Pada tanggal 11 Mei 2008 saya memesan unit A303 aparterment Centro City Residence (di jalan Macan, Grogol) dengan Pengembang PT Multi Arta Griya dengan marketing Saudara Thio dan membayar Booking Fee Rp 5 juta. Kemudian pada tanggal 18 Mei 2008 membayar angsuran pertama sebesar Rp 4,2 juta. Menurutnya pembangunan tower A akan diselesaikan dan diserahkan kepada konsumen pada awal tahun 2009. Pada tgl 26 Juni 2008 saya membatalkan pemesanan unit A303 tersebut (karena lokasi apaterman yang rawan banjir dan adanya apartement lain yang lebih murah) dan meminta refund atas angsuran yang telah saya bayarkan. Saudara  Thio meminta saya membuat surat permohonan pembatalan dan agar dapat diproses refund yang telah saya bayarkan dan meminta waktu 2 minggu untuk memprosesnya.

Surat permohonan tersebut harus dibuat oleh konsumen dan tidak disediakan oleh perusahaan. Surat tersebut untuk membantu developer menjual kembali unitnya. Waktu 2 minggu berlalu dan pada pertengahan bulan Juli saya mendatangi kantor pemasaran Centro City Residence di Jln Macan dan bertemu dengan Saudari Yanti (Finance), yang menyatakan permohonan sedang diproses dan refund tidak dapat ditranfer sesuai permohonan saya namun harus diambil tunai. Saya diminta untuk konfirmasi apabila akan mengambil uang refund karena harus disiapkan dalam bentuk tunai.

Pada akhir bulan Juli saya kembali mendatangi kantor PT Griya Multi Artha di Jln Macan dan bertemu dengan Saudari Yanti (Finance). Saudara Yanti menyatakan bahwa permohonan refund telah disetujui oleh Saudara  Kianto (direksi). Namun booking fee tidak dapat dikembalikan dan sisanya hanya akan dikembalikan 50%. Namun pada saat akan dicairkan dananya ditolak oleh Saudara  Anton (direktur) yang menyatakan tidak ada pemesan yang membatalkan pesanan yang akan mendapat refund sesuai Surat Perjanjian Pemesanan Unit.

Menurut Saudara  Anton, Refund hanya berlaku apabila pengembang (PT Griya Multi Artha) yang membatalkan pesanan (karena tidak mampu konsumen membayar ataupun pengembang gagal membangun?). Pada saat itu dijanjikan akan diusahakan untuk proses refund karena menurut pendapat pribadi Saudara Yanti dan Thio seharusnya ada refund. Namun dia tidak punya wewenang untuk pengeluaran dana refund tersebut. Saudara Yanti juga menyampaikan pendapat bagian legal pada Surat Perjanjian Pemesanan Unit adalah sesuai dengan pendapat Saudara  Anton.

Pada Bulan Agustus Saudara Thio mempertemukan saya dengan Saudara  Kianto. Pada pertemuan ini Saudara Kianto (direksi) cukup komunikatif dan membujuk saya untuk melanjutkan angsuran pememesan unit apartemen. Namun saya menolak dan penjelasan saya dapat diterima oleh Saudara  Kianto. Mengenai masalah refund, Saudara Kianto akan minta diproses kembali ke kantor pusat dan masalah “uang kecil”. Sampai disini saya cukup percaya dengan itikad baik dari Saudara  Kianto. Untuk selajutnya, komunikasi dapat dilakukan melalui Saudara  Thio.

Pada awal September saya dihubungi oleh seseorang yang mengaku kepala marketing PT Griya Multi Artha yang diberikan wewenag dari direksi untuk memberikan keringanan tertentu agar saya melanjutkan pembelian unit apartemen namun tetap saya tolak karena apabila saya melanjutkan cicilan dan unit tersebut dijual akan tetap kena denda 10 Juta dari developer. Dari sini tampak itikad tidak baik dari pengembang (PT Griya Multi Artha) sejak awal, dimana :

1. Tidak pernah menjelaskan bahwa pemesan yang membatalkan pesanannya tidak akan mendapat refund (100% cicilan menjadi milik pengembang), hanya Penerima pesanan (Pengembang) yang berhak membatalkan pemesanan unit dengan konsekwensi 50% dari cicilan akan dikembalikan kepada pemesan/ konsumen dan 50% sisanya merupakan hak milik perusahaan, sehingga dapat disimpulkan apabila pengembang tidak melakukan apapun akan tetap mendapat 50% dari cicilan konsumen dan booking fee.

2. tetap meminta konsumen membuat surat permohonan pembatalan yang merupakan prosedur untuk refund, padahal dengan mebuat surat tersebut justru membuat perusahaan berhak atas seluruh cicilan konsumen. (saran saya apabila sudah tidak mau membayar cicilan, maka biarkan perusahaan yang membuat surat pembatalan)

Pada Bulan Oktober, saya dihubungi oleh Saudara Thio yang menyatakan bahwa Management Centro City Residence tidak bersedia mengembalikan uang cicilan yang telah saya bayarkan. Saya sangat bersyukur telah membatalkan pesanan pada cicilan pertama sehingga kerugian dapat di minimalisir (hanya Rp 9,2 Juta). Apabila saya melanjutkan cicilan sampai tahun depan dan apartemen sangat lambat dibangun (atau Bahkan tidak dibangun?) maka seluruh cicilan yang telah dibayarkan tetap menjadi milik pengembang.

Saya bayangkan keuntungan yang didapatkan perusahaan apabila pengembang tidak dapat membangun dan membatalkan pesanan secara sepihak, masih tetap berhak mendapatkan 50% dari cicilan konsumennya. Perlu diketahui bahwa pada saat memesan, diinformasikan apartemen akan diserah terima pada awal tahun 2009, namun sampai saat ini (Desember 2008), kemajuan pembangunan masih sangat minim. Dan pada perjanjian pemesanan tidak ada sanksi apapun bila pengembang terlambat melakukan serah terima unit. Melalui surat ini saya juga ingin bertanya kepada Menteri Perumahan Rakyat, YLKI dan Asosiasi Real Estat Indonesia asosiasi terkait lainnya, apakah sudah menciptakan regulasi yang melindungi rakyat/ konsumen dari pengembang yang menciptakan perjanjian tidak adil yang merugikan konsumen sehingga tetap mendapatkan penghasilan secara legal, mengingat banyaknya pembangunan apartermen bersubsidi, dan ada kemungkinan developer lainnya juga melakukan hal yang sama.

Surat ini tidak dimaksudkan untuk mengajak pembaca untuk tidak membeli apartermen dari pengembang tersebut, namun hanya sekedar berbagi pengalaman, sehingga konsumen mengetahui fakta yang sebenarnya atas maksud perjanjian tidak adil yang berpotensi merugikan konsumen.

Lim Yuslin
Citra 1A/AF3/29
Jakarta Barat




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial