Home > Lain-Lain > Lainnya > Fintech uang digital dilegalkan Riba abad modern

Fintech uang digital dilegalkan Riba abad modern


134 dilihat

Sekarang uang digital Fintech oleh OJK dilegalkan untuk pinjaman online

Ada permasalahan dilapangan yaitu :

- Gerakan pinjol ini adalah gerakan membumikan riba berjubah Fintech

- Dampak dari pinjol ini sudah terlihat di masyarakat

- Merebaknya riba modern ditengah masyarakat

- Pinjol belum jelas payung hukumnya karena bukan termasuk dalam Perbankan yang selama ini ada UU perbankan

Kepada para agan silahkan kita diskusi terkait Fintech uang digital yang sangat meresahkan yaitu timbulnya keresahan berupa dampak sosial disaat rakyat lagi masih dalam krisis ekonomi



Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

letstalk@suratpembaca.com
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial

suratpembaca apps