Home > Lain-Lain > Lainnya > Poll: ketidak jelasan ssc

Poll: ketidak jelasan ssc


610 dilihat

ketidak jelasan SSC ITC Cempaka Mas/RO : CM-000-34926 / 23 - 09 - 2015

saya rasa saya ada korban yang kesekian dari buruknya layanan SSC
unit saya masuk ssc cempaka mas pada tanggal 23 - 09 -2015
dengan ahli ahli perbaikan paling lambat lam 3 minggu sampai 2 bulan

namun sekarang tgl 17-11-2015 sudah hampir 2 bulan,belum ada kejelasan dari pihak ssc.
melalu via tlp tidak kejelasan,hanya akan secepat ya dikabarin



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual
dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi
dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut :
a. tidakmenyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b. tidakmemenuhi atau gagalmemenuhi jaminan ataugaransi yang diperjanjikan.

secara saya merasa dirugikan,dengan ketidak jelasan perbaikan dari ssc

A/N Tanto









Source : kaskus


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial