Home > Lain-Lain > Lainnya > Penjelasan Roy Weston Pondok Indah

Penjelasan Roy Weston Pondok Indah


513 dilihat

Jakarta - Menanggapi pernyataan Bapak Sutoro dalam situs detikcom dengan judul Tertipu Ulah Roy Weston Pondok Indah, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut: Menurut hemat kami tidak proposional dan di luar kepatutan, karena semua yang terkait dengan prosedur transaksi jual beli tanah kosong bersertifikat hak milik antara Pihak Penjual dan Pihak Pembeli dalam penandatanganan Akte Jual Beli sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu disahkan di hadapan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) tanggal 05 Juli 2005. Dalam hal proses jual beli tanah yang terletak di Jl. ASEM II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, dengan Luas tanah 335 M2, pihak Roy Weston Pondok Indah hanya bertindak sebagai perantara jual beli tanah kosong dan tidak ada bangunan, sehingga perjanjian jual beli tersebut tidak menyangkut IMB, oleh karena itu pihak Roy Weston Pondok Indah tidak berkewajiban untuk mengetahui adanya IMB. Perihal keberadaan IMB adalah benar pernah dimiliki oleh Pihak Penjual dan telah diinformasikan kepada Pihak Pembeli pada saat transaksi akan tetapi hal tersebut tidak termasuk dalam syarat atau kesepakatan dalam perjanjian jual - beli tanah kosong. Mengenai perencanaan Tata Kota, sebelum Transaksi Jual Beli dilaksanakan Pihak Pembeli seharusnya mengecek kembali dan memastikan kepada Pihak Pemda DKI Jakarta Selatan, dan kami dari Roy Weston Pondok Indah sudah memberitahukan dan menyarankan untuk dilakukan pengecekan, ternyata dari Pihak Pembeli dari Keluarga Bapak Sutoro tidak melakukannya dengan alas an tidak ada waktu. Bahwa pihak Roy Weston Pondok Indah menerima uang komisi sebesar Rp 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) / 12 persen dari transaksi penjualan tersebut adalah tidak benar, melainkan hanya sebesar Rp 47.500.000 (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Demikian penjelasan kami untuk diketahui adanya. Management Roy Weston Pondok Indah(nrl/)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial