TIKI

Pelanggan Didenda


1394 dilihat

Sudah lama sekali kami menggunakan jasa TIKI untuk pengiriman barang atau dokumen kepada klien kami di seluruh Indonesia. Namun hari ini kami sangat dikecewakan oleh TIKI Pesanggrahan, Jakarta Barat. Pada saat kami mengirimkan barang tersebut, yang berupa dokumen untuk test dan figura foto, pihak TIKI Pesanggrahan mengatakan bahwa kami harus menutup kiriman kami dengan kayu, bila tidak, maka akan menjadi resiko kami sendiri bila terjadi kerusakan.

Staff kami menyetujuinya dengan bersedia menanggung resiko sendiri bila terjadi kerusakan. Pagi ini, 3 Mei 2011, sekitar jam 10:00 WIB, kami ditelepon oleh pihak TIKI Pesanggrahan bahwa barang kami, dengan No. Resi: 02-010-890-0596, tidak dapat diantar ke klien kami di Semarang dengan alasan bila terjadi kerusakan akan mengganggu barang-barang yang lain. Kami sangat dirugikan dengan kejadian ini.

Kerugian yang paling besar adalah soal hilangnya waktu mengingat materi yang kami kirim adalah materi test yang akan segera digunakan oleh klien kami di Semarang. Setelah kami dirugikan, Pihak TIKI juga mendenda kami sebesar Rp. 2.000 sebagai biaya pembatalan pengiriman.

Ternyata perusahaan sebesar TIKI dapat mengubah kebijakan dan mendenda kami seenaknya.

Dian Sukmawan
Jl. Suka Menanti No. 114 Rawa Buaya
Jakarta Barat




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial