Tanggal 31/1/2014 saudara saya di Amerika mengirim paket berisi 3 Iphone bekas dan 1 rokok elektrik dengan menggunakan jasa Fedex dengan nomor tracking: 797783322776. Tanggal 10/2/2014 saya menghubungi CS Fedex Jakarta untuk menanyakan kapan paket saya tiba.
Ternyata paket saya sudah tiba di Cengkareng-Jakarta sejak tanggal 3/2/2014 tapi tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta dikarenakan isi paketnya ada yang harus dicek dan diharuskan paket dibuka.
Setelah paket dibuka dan diperiksa, saya disampaikan tidak boleh mengirim handphone lebih dari 2 (dua biji). Kalau mau paketnya terima utuh yaitu: 3 i-phone keluar dari Bea-Cukai, saya harus memiliki "surat ijin / permit export-import". Kalau saya tidak punya ijin/permit export-import yang mereka minta, saya hanya akan terima 2 i-phone saja. Karena 1 handphone akan disita untuk dilelang atau dimusnahkan.
Langsung saya sampaikan bahwa kami tidak tahu ada peraturan tersebut di Indonesia, karena kantor Fedex USA saja tidak menjelaskan hal tersebut. Akhirnya karena saya pikir saya tidak punya ijin/permit yang diminta, saya sampaikan ke CS Fedex tersebut, untuk langsung secepatnya dikirim balik (return to sender) saja paketnya ke saudara saya lagi. Dan semua ongkos kirim balik akan ditanggung saudara saya di Amerika.
Tanggal 13/2/2014 semua formulir tata-cara pengiriman balik paket yang diminta oleh pihak Fedex Jakarta sudah kami jalankan melalui e-mail ke Alexander Matias Hutabarat , *****@****.*** , *****@****.*** , *****@****.***.
Ternyata sampai surat ini saya kirim tanggal 24 Maret, paket masih belum dikirim balik ke saudara saya dan masih di pihak Bea Cukai Cengkareng. Malah sekarang kami dikenakan biaya "Gudang/warehouse" sebesar USD 35.74 karena paketnya menggunakan jasa gudang Bea Cukai. Itu diluar biaya pengiriman balik paketnya.
Sekarang dimana tanggung jawab pihak Fedex yang katanya begitu profesional? Dan terkenal sampai kami dikenakan biaya "gudang/warehouse" yang tidak jelas biaya tersebut. Apakah dari pihak "Bea Cukai Cengkareng" atau pihak "Fedex Indonesia"? Padahal kami sudah minta agar paket dikirim balik sejak tanggal 13/2/2014.
Jadi saya harapkan untuk rekan-rekan semua yang menggunakan jasa pengiriman Fedex untuk lebih perhatikan detil cara kerja antara Fedex Indonesia dan Bea Cukai Indonesia. Terima kasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial