Pada Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2011 pukul 00.35 malam di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan di depan Bank Danamon, Mobil milik saya Toyota Avanza yang disupiri oleh sepupu saya ditabrak oleh armada Taksi Blue Bird Group dari belakang. Adapun taksi Blue Bird yang menabrak kendaraan saya adalah Nomor Pintu NM 250 dengan Nomor Polisi B 2250 PX dengan pengemudi bernama Sirtu Pangudi dengan NIP: 00101554.
Pada saat kejadian pengemudi sudah mengakui kesalahannya karena tidak menginjak rem dan mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk, hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan penjaga warung di pinggir jalan yang menjelaskan bahwa ketika menabrak kendaraan saya dari belakang, taksi Blue Bird tersebut bahkan tidak melakukan pengereman.
Atas kejadian tersebut mobil saya mengalami kerusakan yang sangat parah di bagian bemper belakang pecah, pintu belakang rusak dan tidak dapat dibuka, pegangan ban serep copot sampai tercecer di jalan, adapun saat itu kendaraan milik saya dikemudikan oleh sepupu saya seorang wanita, hingga saat ini dia masih merasakan trauma akibat penabrakan yang dilakukan oleh taksi Blue Bird tersebut.
Setelah kejadian ada perwakilan Blue Bird yang datang ke Lokasi dan mengatakan bahwa Blue Bird akan mengganti seluruh kerugian, saya juga menghubungi bagian customer service Blue Bird dan dikatakan silahkan masukan ke bengkel dan akan kami ganti penuh. Atas pernyataan tersebut pada hari Senin 15 Agustus 2011 saya membawa kendaraan saya ke bengkel Tunas Toyota Batu Tulis, Jakarta Pusat (Bengkel Resmi Toyota) untuk dilakukan perbaikan karena kondisi kendaraan saya yang rusak dan perlu dilakukan penggantian spare part berupa pintu baru, bemper belakang dan tentunya body repair, hal tersebut saya beritahukan kepada pihak Blue Bird dan mereka menyatakan setuju dan mempersilahkan saya untuk membawa kendaraan saya ke Bengkel Resmi Toyota.
Namun sejak kendaraan saya masukan ke bengkel tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Blue Bird, ketika kami menanyakan kepada Customer Service hanya dijawab akan diselesaikan oleh pihak Pool dan malah melempar tanggung jawab dengan mengatakan “tanggung jawab ada di pengemudi dan pihak pool”. Pihak pool yang menghubungi pun (sdr. Bambang Eko) tidak jelas dalam kapasitas sebagai apa, dan malah menyarankan agar mobil saya dibawa ke bengkel rekanan Blue Bird dan dilakukan perbaikan dengan melakukan tawar menawar agar digunakan spare part bekas/copotan.
Terhadap hal tersebut saya merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak Blue Bird yang terkesan menyepelekan masalah dan lari dari tanggungjawab, hingga saat ini masih belum ada penyelesaian secara profesional dari pihak manajemen Blue Bird dan terkesan adanya saling lempar tanggungjawab.
Hal tersebut sangat merugikan saya karena hingga hari ini kendaraan saya tidak dapat digunakan dan mengakibatkan terganggunya aktifitas pekerjaan saya. Saya mengharapkan adanya itikad baik dari pihak Blue Bird group untuk menyelesaikan persoalan ini, dan juga saya menghimbau kepada pihak pembaca untuk berhati-hati ketika mengalami kejadian dengan pihak Blue Bird Group.
Jerremiah W. Kaligis
Bona Indah Blok A4 No. 50, Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial