Saya seorang pengguna jasa kereta tetap, setiap harinya untuk jurusan Bogor-Jakarta Sesungguhnya permasalahan ini sudah cukup lama untuk di ungkapkan. Sampai berakumulasi dan akhirnya pada hari Sabtu 4 Mei 2013, saya menggunakan kereta dari Manggarai ke Bekasi. Kereta yang saya gunakan tersebut dengan kondisi pendingin udara (AC) Mati, sehingga menyebabkan udara dalam gerbong sangat panas.
Atas kondisi yang demikian, sesampainya di st bekasi, pergi mencari tempat pengaduan pelayanan, namun tidak ada atau tidak ditemukan. Pada akhirnya saya langsung menemui Kepala Stasiun Bekasi dan menceritakan kondisi yang saya alami. KS Bekasi menyarankan kepada saya untuk tidak menaiki kereta yang AC nya mati, dan menunggu kereta berikutnya yang dingin.
Atas tanggapan KS Bekasi tersebut, saya menjadi berpikir bahwa apakah kami sebagai pengguna jasa KRL, hanya bisa menerima fasilitas yang seadanya. Ketika Para Operator menaik-kan harga tiket untuk tujuan peningkatan pelayanan. Namun yang saya alami adalah harus menerima keadaan apapun keadaannya. Ada suatu SK yang dikeluarkan oleh Direktur KCJ yang di tempel pada dinding-dinding kereta, yang menerangkan denda Rp. 50.000 atas pelanggaran apabila pengguna krl tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya.
Bahkan prakteknya saya sudah melihat aturan ini di terapkan, berupa karcis suplisi Rp 50.000 bagi mereka yang kedapatan tidak memenuhi kewajibannya. Walaupun, saat ini lebih sering bagi mereka yang memilih di turunkan apabila kedapatan tidak memenuhi kewajibannya. Menjadi Ironi, ketika Operator memiliki suatu perangkat yang melindungi kepentingannya untuk mendongkrak pendapatan, berupa SK KJC tersebut, akan tetapi tidak memiliki suatu perangkat yang melindungi para penggunanya.
Minimal apa yang menjadi perangkat yang melindungi pengguna tidak di sosialisasikan sebagaimana SK KJC yang dominan berwarna merah tersebut,di tempel tempel di dinding gerbong kereta. Sejajar dengan kedudukan pemenuhan hak dan kewajiban antara operator dan pengguna, dibutuhkan suatu aturan ataupun mekanisme apabila yang tidak memenuhi kewajiban adalah pihak operator. Misalkan jadwal kereta yang molor ataupun fasilitas berupa pendingin udara yang tidak berfungsi.
Kembali pada pertemuan saya dengan KS Bekasi, saya dan KS Bekasi akhirnya sepakat untuk menyelesaikan aduan pelayanan saya, dengan membuat Surat Keterangan Resmi, yang di tanda tangani di atas meterai dan di cap olek KS Bekasi. (saya lampirkan).
Dengan demikian, apakah pernyataan KS Bekasi tersebut merupakan sikap resmi dari pada seluruh jajaran operator atau pengambil kebijaksanaan per-keretaapian khusus nya KRL Jobodetabek?
Mohon sikap resmi dan tanggapannya dari pihak-pihak : menteri BUMN, Menteri Perhubungan, Direktur KAI, Direktur KCJ, dll/ Terima kasih.
Endruw Samasta
Jl. H Mubarok No. 5 RT4 RW 14 Kota Batu, Cibereum Ciapus
Bogor
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial