Pada subuh 9 Januari 2013, kami sekeluarga mengalami kecelakaan di Losarang, Indramayu. Toyota Kijang yang kami tumpangi menabrak struktur beton jembatan. Saya, pengemudi mobil, mengalami robek mata kiri dan Icha, putri ketiga kami, yang duduk di jok kiri depan cedera robek pipi kanan. Syukurlah situasi krisis pagi itu tertangani cukup baik: Icha langsung dioperasi di RS Bhayangkara di dekat lokasi kecelakaan, saya akhirnya dievakuasi dan dioperasi angkat mata kiri di RSU Ciremai, Cirebon.
Pada pertengahan Maret 2013 kami melengkapi semua persyarataan dan mengajukan klaim ke kantor cabang Jasa Raharja di Indramayu. Saat itulah baru didapat konfirmasi tentang kabar bahwa klaim yang diajukan kemungkinan tidak akan dibayar karena merupakan kecelakaan tunggal. Yang agak melegakan petugas yang ditemui menjelaskan: "meskipun kecelakaan tunggal, biasanya ada kebijakan dari pimpinan di kantor pusat untuk mencairkan sebagian biaya yang diklaim.
Proses sampai mendapatkan jawaban tertulis dari kantor pusat Jasa Raharja di Bandung sekitar dua minggu ." Didorong keingintahuan, saya menyimak UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang penjelasan salah satu pasalnya menyebut: "Yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan." Namun hasil penjelajahan di internet menunjukkan bahwa Jasa Raharja sering memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal.
Satu penelitian Universitas Padjajaran menyatakan bahwa pembayaran Jasa Raharja kepada korban kecelakaan tunggal adalah secara "ex gratia" karena tidak diatur undang-undang. Hingga surat ini selesai dibuat pada pertengahan April 2013--yang sudah melewati masa normal pemrosesan klaim--belum ada jawaban tertulis yang dikirim ke alamat sesuai KTP. Saya menduga masih ada keraguan atau perlu proses lebih lanjut oleh Jasa Raharja untuk bisa mengabulkan atau menolak klaim tersebut. Lewat surat ini saya menyampaikan imbauan agar klaim itu bisa segera mendapatkan kepastian.
Tentu yang diinginkan adalah jawaban yang mengabulkan seluruh klaim biaya operasi dan perawatan akibat kecelakaan. Tegasnya, sebagai pembayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang belasan tahun telah menunaikan kewajibannya, tentu ingin mendapatkan hak pencairan klaim yang bisa menunjang kehidupan selanjutnya mengingat kondisi cacat permanen saya. Mesti diingat bahwa mustahil ada pemilik/pengemudi kendaraan yang normal, sehat fisik, dan waras otaknya--tidak mabuk alkohol dan narkoba atau sengaja terlibat dalam tindak kriminal--yang mau celaka demi mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Selain itu dampak sosial-ekonomi kecelakaan sama berat bagi siapapun korbannya, baik akibat kecelakaan biasa maupun kecelakaan tunggal. Sejumlah pasal UU No. 34 Tahun 1964 dan turunannya memang sudah tidak pas dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini sehingga mesti direvisi.
Hal ini setidaknya diakui beberapa petugas Jasa Raharja yang gamblang menyatakan bahwa prioritas pengelolaan asuransi sosial mestinya. Bukan lagi hanya menghimpun premi dan mencari untung sebanyak mungkin. Melainkan bagaimana berfokus agar manfaat/pencairan klaim secara signifikan bisa meminimalisir dampak sosial-ekonomi pada para korban kecelakaan lalu lintas darat, air, maupun udara.
Semoga kondisi tersebut tak menyurutkan upaya tanpa lelah Jasa Raharja mewujudkan semboyan "Asuransinya Masyarakat Indonesia, Utama dalam Perlindungan, Prima dalam Pelayanan" di dunia nyata.
Ramadhian Adi Broto
Jl. Manggasari 26, Jatipadang, Pasar Minggu
Jakarta 12540
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial