Saya termasuk keluarga yang mencintai Angkutan Kereta Api Indonesia. Namun setelah kejadian kemarin, merubah pandangan saya terhadap PT KAI. Pada Tanggal 12 Maret 2013, Saya mengantar orang tua saya (65), istri (27) dan anak (4). ke Stasiun Gambir dengan jadwal Kereta Cirebon Ekspres, pukul 13.20 WIB.
Saya memohon kepada petugas penjaga ticket masuk, agar bisa menghantar masuk ke dalam, pertimbangan saya adalah orang tua yang sudah lansia, dan anak yang masih berusia 4 tahun, di samping barang bawaan yang banyak. Namun petugas penjaga melarang saya masuk, dua kali saya memohon dan menjelaskan alasannya namun tetap saja tidak di ijinkan. Padahal peraturan sebelumnya pengantar di perkenankan masuk dengan meninggalkan KTP dan di berikan tanda pengenal Visitor. kami lantas meminta bantuan porter untuk membawa barang barang kami.
Namun apa yang terjadi, ketika saya berdiri di luar batas pengantar, saya mendengar teriakan dari tangga eskalator. Saya semakin panik ternyata teriakan itu berasal dari anggota keluarga saya. Petugas penjaga dan polisi berlari menolong kearah suara teriakan itu“ jangan di tarik jangan di tarik “ seru penjaga yang mencoba menolong. Saya baru sadar bahwa korban kecelakan itu adalah orang tua dan anak saya.
Akibat kecelakan di escalator tersebut anak saya luka dalam ( memar di kepala ), dan orang tua saya mengalami nyeri di bagian kepala dan pinggang akibat terbentur dan terjepit jeruji eskalator yang bergerak. kejadian ini menimbulkan trauma mengerikan bagi kami, karena akibat saya tidak diijinkan masuk mengantar anak dan ibu, keluarga saya menjadi korban karena pengamanan yang berkurang yang semestinya resiko bisa di kurangi dengan adanya saya di sisi mereka.
Ketika kami mendatangi Customer Servise, Elysa, untuk meminta pertanggung jawaban, tidak ada permohonan maaf sama sekali, CS menjelaskan bahwa tindakan penjaga melarang masuk sudah benar. Tanggung jawab, keselamatan dan resiko penumpang, ada pada individu / penumpang ketika saat masuk katanya.
Inikah peraturan / pelayanan PT KAI yang memberikan rasa aman kepada calon penumpangnya ? Di mana Sense of Security PT KAI dalam membuat peraturan buat pengantar (yang menjamin keamanan) di mana calon penumpangnya adalah lansia dan anak ? Semestinya PT KAI dapat memverifikasi siapa saja pengantar yang boleh masuk dan yang tidak tanpa menghilangkan perhatian pada aspek keamanan umum.
Widyo Harjono
Perum Palem Bintaro Blok G 3 No 3 Pondok Aren Tangerang
Tangerang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial