Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Dua SMK Pelayaran di Semarang Memakai Kops Surat yang Sama

Dua SMK Pelayaran di Semarang Memakai Kops Surat yang Sama


546 dilihat

Jakarta - Dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 bahwa Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat. Sementara itu, masyarakat juga berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Lewat tulisan ini saya bermaksud mengajukan uneg-uneg, berkaitan dengan persoalan sistem administrasi dan legalitas lembaga penyelenggara pendidikan (sekolah) yang ada di kota Semarang. Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang saya bermaksud menginformasikan ada 2 (dua) nama SMK Pelayaran Semarang (swasta) di Kota Semarang
yang sama yaitu SMK Pelayaran Jln Kendeng I No Semarang dan kedua, SMK Pelayaran Jln Kokrosono No 70 Semarang.

Saat ini kedua SMK tersebut sama-sama melakukan KBM (kegiatan belajar mengajar) kepada peserta didik. Tahun 2010-2011 ini kedua sekolah tersebut melakukan penerimaan peserta didik. Bahkan, kalau tidak salah pula saya menemukan Kops Surat Sekolah tersebut memakai NISS yang sama (592036310001), NDS yang sama (4203300036), dan NIS yang sama (33.74.100.400160).

Selaku warga masyarakat saya pingin mengetahui SMK mana yang diakui oleh pemerintah secara administratif dan legal sesuai peraturan yang ada. Mengingat kedua SMK tersebut (dalam situasi konflik internal) telah melakukan kegiatan belajar mengajar dan tentunya memungut biaya sekolah, SPP, dan biaya lain kepada anak didik/ orang tua murid. Hal lain mungkin juga kedua SMK tersebut sama-sama mengklaim kebenaran baik secara administratif dan legal di masing-masing wilayahnya.

Ibarat fenomena gunung es kasus tersebut mungkin sekelumit kasus di antara yang belum muncul di publik. Untuk itu saya memohon kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang agar selalu tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan, kontrol, kebijakan terhadap lembaga pendidikan (sekolah) yang ada. Baik sisi persyaratan administratif, yuridis, kompetensi, legalitas badan Hukum, akreditasi, dsb.

Juga kepada lembaga pendidikan (Sekolah) yang ada untuk selalu memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau peserta didik tentang lembaga pendidikan (sekolahnya) tersebut dari sisi apa pun. Karena, menyangkut pula input, proses, dan output nantinya. Hal ini demi kenyamanan dan keberlangsungan anak didik nantinya. Diharapkan masyarakat nantinya tidak tertipu dengan lembaga sekolah yang ada karena menyangkut hak dan kewajiban masyarakat akan pendidikan.

Lewat surat ini semoga ada penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang demi kepentingan masyarakat luas. Sehingga, ke depan tidak ada kekhawatirkan masyarakat nantinya akan adanya lembaga pendidikan (sekolah) baik secara sisi administratif, kompetensi, dan kualitas pendidikan serta legalitas sekolah. Masyarakat (peserta
didik) nantinya tidak tertipu dan tidak hanya menjadi objek pendididkan, tetapi juga bisa terlibat aktif (pro aktif).
?
Terima kasih dan mohon maaf jika ada sesuatu yang kurang pas. Salam pendidikan.

Noer S?
Warga Semarang Peduli Pendidikan
*****@****.***
024-50135273



(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial