Home > Transportasi & Fasilitas Umum > Fasilitas Umum > Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Santunan Kecelakaan Jasa Raharja


524 dilihat

Jakarta - Melalui suara pembaca ini saya ingin menyampaikan keluhan keluarga kami yang ditolak klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja dengan alasan bahwa keluarga kami tidak berhak mendapatkan santunan, dikarenakan pihak kami yang dipersalahkan dalam kejadian tabrakan tersebut.

Menurut peraturan bahwa setiap kendaraan sewaktu perpanjangan STNK sudah dikenakan sumbangan wajib kecelakaan, dengan demikian semua kendaraan yang mengalami kecelakaan dijalan raya berhak mendapatkan santunan tanpa diskriminasi. Dengan demikian pihak Jasa Raharja hanya mengambil keuntungan sepihak karena semua kendaraan sudah membayar sumbangan wajib kecelakaan.

Mohon penjelasan pihak Jasa Raharja dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Supriyanto
Jl.Setiabudi no. 37 Helvetia, Medan
*****@****.***
081283412656

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial