Mohon agar kiranya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta ataupun instansi yg berwenang, agar dapat menjelaskan lebih detail untuk tarif seluruh angkutan di DKI Jakarta.
Seperti halnya yang telah diatur oleh SK Gubernur DKI Jakarta No. 50 Tahun 2008, apakah tarif angkutan lain tidak diatur, seperti Mayasari Bhakti P6 Grogol-Kampung Rambutan yg memasang tarif Rp. 3.000,-, kemudian NE2 Grogol-Rawamangun Rp. 4.000,- atau tarif Patas yg melayani terminal dalam kota ke terminal Botabek.
Kiranya juga untuk Patas AC dalam kota maupun yang melayani dalam kota ke terminal Botabek, agar dapat dibenahi. Untuk media Kompas kiranya juga dapat memberikan informasi tentang tarif angkutan diseluruh wilayah DKI Jakarta baik melalui media cetak dan situsnya. Terima Kasih.
Rudy Tambunan
Tanjung Duren Barat VI/21
Jakarta
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial