Home > Perdagangan > Dealer & showroom > Rusak 100 Persen, Garda Oto Menolak Klaim

Rusak 100 Persen, Garda Oto Menolak Klaim


717 dilihat

Surabaya - Mobil kami yang dilindungi oleh Asuransi Astra Buana melalui produknya Garda Oto mengalami kecelakaan di perlintasan kereta api Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Minggu (13/7).

Mobil Daihatsu Xenia putih milik kami diseruduk KA Logawa dan kerusakannya 100 persen. Sang sopir yang merupakan kerabat, meninggal di tempat.

Kami sudah melaporkan hal ini ke Garda Oto, Malang, Rabu (16/7). Namun surat penolakan klaim kami terima pada Jumat (22/8). Padahal surat tertanggal 19 Agustus 2014.

Isi penolakan jelas mengecewakan. Garda Oto menolak klaim jika SIM pengemudi yang meninggal dunia sudah mati.

Padahal ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II Pasal 3 ayat 4 butir 4.2 menyatakan: seseorang yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas, sopir kami (yang meninggal) memiliki SIM hanya saja mati.

Apalagi Garda Oto menyatakan ke ACC jika klaim tak bisa dibayar lantaran kerusakan di bawah 75 persen. Sedangkan alasan penolakan klaim ke kami lantaran SIM si sopir SIM meninggal.

Dengan kejadian ini, kami merasa sangat dikecewakan. Seharusnya perusahaan yang menganggap dirinya besar ini mengcover seluruh kerugian ini. Terimakasih.


Badrus Soleh
081233333174


(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial