Saya melakukan servis kendaraan di Daihatsu Asia Afrika Bandung pada 27-29 Desember 2012 lalu. Biaya jasa yang harus saya bayar adalah Rp 1.035.100,00 karena ada penggantian onderdil yang harus dilakukan. Membayar sebanyak itu dan dilakukan di bengkel resmi Daihatsu tentu dalam benak saya adalah saya mendapatkan pelayanan yang profesional atas kendaraan saya.
Ternyata saya mendapati beberapa bagian belum terpasang sempurna, semisal kabel speedometer yang belum dipasang sehingga indikator mesin menyala, lalu kabel kopling yang tidak ditaruh di klemnya, tutup kipas radiator yang diikat dengan tiewrap (sebelumnya dikencangkan dengan baut) serta bagian "talang air" di bagian atas kap mesin yang tidak dikancingkan dengan sempurna. Sebuah pekerjaan yang tidak berkualitas dilakukan oleh bengkel resmi dengan tarif yang "luar biasa".
Saya menuntut pihak Daihatsu Asia Afrika Bandung untuk memberikan penjelasan atas pekerjaan seenak perut semacam ini. Bila tidak ada itikad baik dari pihak Daihatsu Astra Asia Afrika Bandung maka saya akan memproses masalah ini dengan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Di hari itu, sabtu 29 Desember 2012 memang pengunjung cukup ramai dengan mayoritas adalah pembeli kendaraan baru. Apakah pemilik kendaraan yang telah menjadi pelanggan dianggap sebagai konsumen kelas dua sehingga terabaikan seperti ini? Sesuaikan harga dengan kualitas. Itu permintaan saya sebagai konsumen.
Alexander Priyo Pratomo
Jalan Jingga Nagara 23
Kotabaru Parahyangan Padalarang
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial