Home > Pemerintah > Sistem > Akibat Profesi Suami, Istri dan menantu korban politik kepala daerah tersangka Korupsi

Akibat Profesi Suami, Istri dan menantu korban politik kepala daerah tersangka Korupsi


710 dilihat

Saya adalah Ratna Pangaribuan seorang guru PNS  di SDN 173549 desa Op.Raja Hutapea Kec.Laguboti, dan disekolah ini saya telah mengabdi  sebagai tenaga pengajar lebih kurang selama 21 tahun terhitung sejak Tahun 1992. Sekitar tanggal 30 Agustus yang lalu saya menerima SK Bupati Toba Samosir Nomor 160 Tahun 2013 tentang perpindahan saya ke SDN 173683 Parik Kecamatan Uluan, yang jaraknya sekitar 30 km dan ditempuh tidak kurang dari 2 jam perjalan dari tempat tinggal saya dikarenakan kondisi jalan yang masih rusak parah.

Adapun alasan perpindahan saya tersebut sampai sekarang tidak dapat saya terima, karena setelah saya diangkat dan menjadi guru di SDN 173549 sampai SK tersebut dikeluarkan, tidak pernah ada teguran baik lisan maupun tertulis terkait dengan pekerjaan saya. Yang membuat saya dan keluarga yakin bahwa SK mutasi tersebut tidak  berkaitan dengan pekerjaan saya sebagai seorang guru, melainkan karena profesi suami dan anak saya sebagai seorang Advokad. Karena dalam waktu yang hampir bersamaan menantu saya juga ikut dimutasikan ke Kecamatan Nassau yang sebelumnya menjabat kepala UPT Puskesmas Sigumpar.

Padahal SK pengangkatan menantu saya sebagai  kepala UPT Puskesmas Sigumpar baru terlaksana sekitar 2 bulan dan selama itu juga tidak ada permasalahan yang dapat dijadikan alasan untuk memindahkan menantu saya. Alasan ini diperkuat dengan datangnya utusan Bupati dan pesan singkat istri Bupati yang pada intinya mengatakan bahwa SK mutasi terhadap saya dan menantu saya akan dibatalkan apabila suami dan anak saya mau koperatif dengan pak Bupati dan secepatnya mau mengadakan pertemuan dengan suami dan anak saya.

Demikian curahan hati dan keluh kesah saya ini disampaikan, semoga ke depan tidak ada lagi korban seperti yang kami alami saat ini dan agar menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat terutama para pejabat Negara, bahwa wewenang dan kekuasan yang mereka miliki bukanlah alat untuk melakukan penekanan demi kepentingan yang illegal.




Source : okezone


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial