Home > Pemerintah > Sistem > Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda Jakarta

Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda Jakarta


915 dilihat

Jakarta - Sesuai dengan ucapan Gubernur DKI Jakarta pada beberapa hari yang lalu kalau tarif parkir di Jakarta adalah Rp 2.000,- per jam. Pada hari Sabtu yang lalu saya ke Glodok Jaya.

Saya terkaget pada waktu membayar parkir. Pertugas mengatakan kalau parkir saya Rp 9.000,-. Padahal saya hanya parkir 2 jam 17 menit. Kemudian saya tanya ke petugas kalau seharusnya hanya Rp 6.000,-.

Mereka mengatakan kalau parkirnya Rp 3.000,- per jam. Kemudian saya complain. Mereka hanya menjawab kalau di sini harganya Rp 3.000,- per jam dan mereka tidak tahu karena ini sudah keputusan. Saya hanya bisa membayar karena di belakang saya sudah banyak mobil.

Jadi saya mohon Pak Foke membereskan perusahaan parkir ini karena sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Jakarta. Bagaimana mau beresin yang besar kalau yang kecil-kecil seperti ini tidak bisa diberesin.

Terima kasih. Semoga Jakarta bisa menjadi contoh kota-kota yang lain.

Budianto
Jl Kwini No 34 Jakarta
*****@****.***
3844574


Sebuah surat senada menyatakan tarif parkir di Glodok Jaya ini juga berlaku di DBest Fatmawati Jakarta.
(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial