Home > Pemerintah > Sistem > Mencoba Berbagi Informasi untuk Pak Fredy-Kota Wisata

Mencoba Berbagi Informasi untuk Pak Fredy-Kota Wisata


996 dilihat

Jakarta - Saya ingin mencoba sharing dengan Pak Fredy mengenai sertifikat tanahnya, customer dari Kota Wisata yang mengalami permasalahan tentang status sertifikatnya.

Kalau dilihat dari semua yang Bapak sampaikan sebenarnya ada beberapa hal yang menjadi masalah dari berjalannya proses balik nama sertifikat dari tanah yang telah Bapak Fredy telah beli.

1. BPHTB (benar istilahnya adalah BPHTB atau singakatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan) yang Bapak bayarkan (seharusnya) selesai dibayarkan pada tahun 2007 sesuai dengan proses pembelian dari rumah yang Bapak beli. Dan NJOP-nya pun sesuai dengan tahun perolehan yaitu tahun 2007. Dan, instansi yang mengeluarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah dari KPPBB (Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan) yang sekarang namanya berubah menjadi KPP Pratama (Kantor Pelayanan Pajak Pratama). Bukan pihak pertanahan (mungkin yang dimaksud adalah BPN atau Badan Pertanahan Nasional/instansi yang menerbitkan buku sertifikat).

2. Kalau melihat apa yang Bapak utarakan mungkin sertifikat yang dimaksud telah selesai pada bulan Oktober 2007 adalah proses pemecahan sertifikat induk dari developer menjadi sertifikat masing-masing unit kavling yang dijual. Dan proses balik nama ke nama Bapak belum terlaksana, karena salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk balik nama sertifikat Bapak adalah bukti pembayaran BPHTB yang telah dilunasi terlebih dahulu.

3. Untuk proses pembayaran BPHTB yang nanti akan dibayarkan memang harus menunggu adanya ketetapan dari kantor pajak dalam hal penentuan NJOP tahun 2008. Karena tahun 2007 yang lalu BPHTB belum dilunasi. Kenapa harus menunggu? Karena biasanya setiap tahun NJOP itu cenderung mengalami kenaikan, apakah itu harga NJOP untuk tanah atau bangunan. Oleh karena itu NJOP tahun 2007 tidak bisa menjadi dasar/patokan untuk pembayaran BPHTB tahun 2008 ini. Yang dikhawatirkan adalah ternyata NJOP-nya benar mengalami kenaikan, masalah yang timbul kalau membayar sesuai NJOP tahun 2007 adalah kurang bayar BPHTB karena selisih dari kenaikan NJOP tadi, yang otomatis jumlah biaya (Pajak) yang harus dibayar pun mengalami kenaikan dari yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2007 lalu.

4. Sebaiknya tetap menghubungi pihak developer melalui keluarga untuk memantau kelanjutan dari proses balik nama sertifikat Bapak. Untuk bulan Januari ini sebagian besar Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah Jabotabek sudah mengeluarkan ketetapan NJOP tahun 2008, sehingga bisa sesegera mungkin BPHTB tersebut dibayarkan ke kas negara untuk selanjutnya proses balik nama sertifikat pun bisa diurus sesegera mungkin agar tidak memakan waktu lebih lama lagi.

5. Dalam hal ini yang perlu diketahui sebenarnya yang menjadi permasalahan pada tahun 2007 lalu BUKAN dari instansi yang dimaksud developer (KPP Pratama atau pihak pertanahan menurut mereka) melainkan dari pihak developer sendiri yang belum menyedian buku sertifikat untuk setiap unit kavling yang dijual melainkan masih berupa sertifikat induk/global. Andaikan sudah tersedia terlebih dahulu sebelum properti itu dipasarkan tentunya kejadian ini tidak mungkin Bapak alami, karena prosesnya pasti sudah selesai.

Demikian, semoga bisa membantu dan berguna untuk semua pembaca. Semoga prosesnya cepat selesai.

Salam,
Yulianto
KS Tubun No 10 Jakarta
*****@****.***
02170468154

(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial