Home > Pemerintah > Sistem > Telat Bayar Air BPAB Kota Depok Denda 120%

Telat Bayar Air BPAB Kota Depok Denda 120%


565 dilihat

Jakarta - Oleh karena kesibukan bulan Februari 2008 (pemakaian Januari 2008) saya telat membayar langganan air bersih yang dikelola Badan Pengelola Air Bersih (BPAB) Kota Depok. Namun, ternyata denda keterlambatan tersebut sangat besar yaitu 10% per bulan (30% per 3 bulan atau 120% per tahun).

Saya menanyakan hal tersebut ke loket pembayaran di Mekarsari yang disampaikan bahwa denda tersebut sudah berlangsung lama dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda No. 2 Tahun 2006
pasal 9) Depok. Anehnya dalam kontrak yang menetapkan jumlah denda adalah BPAB (pasal 1 dan 2).

Saya juga sudah menanyakan hal ini kepada BPAB Depok bulan lalu. Tapi, belum ada jawaban. Apakah memang ini salah satu cara pemerintah Depok untuk mendapatkan pemasukan kas daerah sesuai dengan Perda Depok?

Hal berbeda dengan denda yang lain seperti PBB 2%, PLN 5%. Sementara pelayanan apa adanya.? Seperti tanggal 10 Maret 2008 tiba-tiba air mati. Tanggal 13 Maret 2008 sampai pagi hari ini 14 Maret 2008 kualitas air keruh dan kotor. ?

Bahkan untuk memberikan laporan jika terjadi hal tersebut tidak ada telepon yang bisa dihubungi. Telepon Cimanggis 702245822 lebih sering tulalit. Atau BPAB Depok 7764422 tidak ada jawaban.????? ?

Djoko
*****@****.***
Mekarsari
(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial