Home > Pemerintah > Sistem > Menanyakan Peraturan Baru Form Biru Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Menanyakan Peraturan Baru Form Biru Bukti Pelanggaran Lalu Lintas


520 dilihat

Jakarta - Pada Tanggal 11 Juni 2010 jam 03.30 pagi saya melakukan pelanggaran lalu lintas. Saya diberhentikan oleh 2 orang polisi lalu lintas yang bernama Briptu S dan yang satu lagi saya lupa namanya. Selanjutnya saya diberikan surat tilang.

Saya memint form berwarna biru yang berarti saya mengaku salah. Saya berdebat cukup lama denga kedua polisi tersebut hanya untuk meminta nomor rekening Bank BRI yang dapat saya transfer. Akan tetapi polisi tersebut berkata bahwa tidak ada nomor rekening untuk pembayaran uang tilang tersebut. Saya disuruh membayar di BRI Cabang Menara Mulia.

Setahu saya pembayaran tilang dapat dilakukan via ATM BRI. Apakah ada peraturan baru bahwa pembayaran tilang harus dilakukan di di BANK BRI yang jauh dari tempat saya tinggal? Saya tinggal di Tangerang dan apakah tidak ada nomor rekening yang
dapat mengtransfer uang tilang melalui ATM?

Mohon Penjelasan dari SAT PATWAL Polda Metro Jaya Mengenai pertanyaan saya tersebut. Saya Mohon Maaf Jika ada perkataan saya yang salah karena saya hanya masyarakat biasa yang ingin melihat citra polri baik di mata masyarakat.

Terima kasih atas perhatiannya.

Khair Faramulya
Jalan Inpres 10 Tangerang
*****@****.***
622198666914


(msh/msh)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial