Gubernur Jabar
Home > Pemerintah > Sistem > SK Gubernur Jabar Merugikan Calon Jemaah Haji

SK Gubernur Jabar Merugikan Calon Jemaah Haji


795 dilihat

Menunjuk Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 451.14/Kep.283-Yansos/2008 tentang Penetapan Kuota Haji Kabupaten/Kota Th.1429 H/2008 M tanggal 29 Mei 2008, kami sebagai calon jamaah haji Kota Bekasi merasa kaget bukan kepalang bagaikan petir di siang bolong. Kami jelas sangat keberatan dengan peraturan tersebut karena selain tidak ada sosialisasi sama sekali, peraturan tersebut jelas-jelas sangat merugikan sebagian besar calon jamaah haji Kota Bekasi yang sudah menunggu sejak 2-3 th yang lalu.

Dari jumlah jamaah haji + 7000 orang di tahun 2007 tiba-tiba diturunkan kuotanya menjadi hanya 1947 orang saja untuk tahun 2008. Lantas berapa tahun lagi kami harus menunggu untuk bisa ibadah haji? Kami sangat kecewa karena SK tersebut diberlakukan mulai 29 Mei 2008 yang berarti aturan tersebut mulai berlaku untuk musim haji th. 2008. Apakah kami yang sudah mendapatkan nomor porsi di Siskohat untuk th. 2008 akan dibatalkan begitu saja? Kami merasa teraniaya dan sangat tidak setuju dengan terbitnya SK Gubernur tersebut karena peraturan tersebut dikeluarkan sepihak tanpa mendengarkan aspirasi dan tanpa memperdulikan perasaan calon jamaah haji yang telah bersusah payah selama bertahun-tahun menabung untuk bisa berangkat di th. 2008 ini. Kami menilai aturan tersebut sangat tergesa-gesa, tidak fair dan kental dengan aroma dendam politik karena di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, Gubernur Danny Setiawan sengaja mengeluarkan SK yang melukai ribuan calon jamaah haji Jawa Barat dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam. Ini jelas akan menjadi bom waktu bagi pemerintahan Gubernur terpilih yang akan dilantik 13 Juni 2008 mendatang.

Kalau memang mau fair, seharusnya aturan tersebut diberlakukan untuk calon jamaah haji yang menyetorkan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah tgl 29 Mei 2008. Untuk calon jamaah haji yang sudah menyetorkan setoran awal BPIH sebelum tanggal 29 Mei 2008 dan sudah mendapatkan nomor porsi, seharusnya tidak diberlakukan aturan tersebut.

Melalui surat ini kami mohon kepada pihak-pihak yang terkait baik khususnya Depag, Depdagri dan DPR RI agar dapat membatalkan peraturan yang sangat meresahkan ribuan calon jamaah haji Jawa Barat. Kami juga memohon kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Ahmad Heryawan – Dede Yusuf agar dapat mendengarkan suara rakyat yang telah memilih anda berdua. an. Calon Jamaah Haji KBIH Yayasan Baitul Haq, Kota Bekasi

Tangguh E. Budianto
Jl. Bintara 8 No.10 Bintara
Bekasi




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial