Sore, jam 17:15 WIB, 2 Agustus 08, saya melintas dari Semarang ke arah Solo/ Yogya. Pada, perempatan Banyumanik terdapat Pos Polisi dan lampu pengatur lalu lintas. Saya mengikuti lampu pengatur dengan benar. Setelah 100 meter melewati, seorang Polisi mengejar dari belakang, minta saya menepi, lalu menanyakan STNK & SIM. Saya berikan. Saya tanya apa salah saya? Polisi mengatakan saya melanggar lampu lalu lintas. Saya jawab, saya tidak melanggar. Dia berkeras, saya melanggar. Dia ajak saya ke pos.
Di pos dia mau membuatkan saya surat tilang. Saya tolak, mau tilang apa kalau tidak salah? Saya tanya apakah ada saksi. Dia katakan ada, temannya. Saya minta dia panggilkan temannya yang jadi saksi. Dia bilang, tidak usah, cukup dia saja. Saya katakan, kalau saya salah, saya ngaku salah, tapi kalau saya benar saya tidak akan ngaku salah.
Singkat kata saya diserahkan kepada atasan yang pangkatnya lebih tinggi. Saya sebutkan bahwa saya pernah menulis kasus serupa di koran, lalu saya sebutkan nama seorang oknum Polisi yang pangkatnya cukup tinggi. Dia mengenal oknum Polisi yang saya sebut.
Mendengar nama (sakti) itu serta tulisan di koran, sikapnya melunak. Singkat kata, setelah itu STNK dan SIM saya dikembalikan, saya dilepaskan pergi.
Sejak itu selalu berputar di kepala saya pertanyaan: Bagaimana kalau saya tidak menyebut “nama sakti” itu? Tetapkah kebenaran yang diutamakan? Kasihan rakyat kecil yang tidak punya “nama sakti” untuk disebut. Lalu benarkah seorang saksi dapat diganti seperti keterangan Polisi yang pertama? Mohon penjelasan dari pihak terkait, terimakasih sebelumnya, salam.
Samuel Udau
Jl. Kutilang II No.1 Kuncen
Ungaran, Jawa Tengah
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial