Membaca kasus penamparan oleh seorang pejabat Disnakertrans pada Selasa (27/08) lalu, hati saya teriris-iris tanpa sempat menahan. Bagaimana tidak, seorang pejabat dalam dinas yang kesehariannya mengurusi seluruh isi dunia pekerja di negara ini, justru "mengangkangi" hak-hak pekerja itu sendiri dengan dalih stress.
Kita tentu paham bahwa tindak kekerasan bukanlah jalan keluar dari masalah yang ada, terlebih apabila yang dipermasalahkan atau yang memicu terjadinya kasus ini adalah sistem pelayanan yang buruk dari pihak Lion Air (delay penerbangan hingga lebih dari satu setengah jam, dan ketentuan penawaran barang oleh Pramugari dalam penerbangan). Tentu bukan pada tempatnya apabila komplain pelayanan dilakukan dengan main hakim sendiri.
Teman-teman pelaku yang sempat diwawancarai, saya kira membuat pernyataan mengada-ada. Penyalahan sistem pelayanan mungkin hal lumrah meski bukan mengartikan bahwa pelayanan tersebut tidak perlu diubah, tetapi menyatakan seorang teman rombongan dinas sebagai "orang stress" adalah tindakan konyol.
Kalau perlu dilanjutkan, logikanya menjadi demikian: Kenapa bisa terjadi-dalam rombongan dengan misi pekerjaan, justru dikirimkan pekerja strees? Apakah misi rombongan tersebut untuk menangani penyakit yang diderita para peserta rombongan? Sungguh pernyataan yang perlu dipertimbangkan ulang pengucapannya.
Selain itu, saya juga menyesalkan sikap Kepolisian yang seakan-akan enggan menahan pelaku, dengan alasan tidak adanya pengaduan tertulis. Kita bisa menilik kembali bahwa proses pengaduan tidak tertulis sudah dilakukan (Aski didampingi Pilot melaporkan kejadian yang menimpanya), dan tidak lumrah apabila kejadian tersebut Kepolisian bersikap pasif dengan menunggu pernyataan tertulis – karena korban saat itu (sangat dimungkinkan) tengah mengalami tekanan psikologis. Hal ini karena terdapat perbedaan dalam hal delik perkara dan delik aduan.
Namun, kita semua tentu mafhum bahwa posisi masyarakat dan pejabat pemerintah di negara ini sudah demikian lama mengalami kesenjangan. Pun terjadi dalam kacamata masyarakat sampai saat ini, sehingga ada kesungkanan tersendiri untuk mengikuti jalur administratif, sehingga dalam hal ini pihak Kepolisianlah yang seharusnya turut mendampingi proses pengaduan tertulis yang dibutuhkan, bukan serta-merta menengahi jalan keluar permasalahan tersebut.
Oleh karena itu, saya harap pihak Manajemen Lion Air atau Pramugarinya secara individu mesti terus memeroses permasalahan ini di jalur hukum. Pernyataan teman-teman pelaku, sekali lagi-tidak bisa dijadikan pegangan, karena melakukan pengaduan sistem layanan bukan pada tempatnya.
Secara umum saudara Aski telah melakukan tugasnya dengan mengingatkan penumpang mematuhi ketertiban dalam penerbangan, dan secara khusus telah pula menjalankan kewajiban manajemen Lion Air selama penerbangan berlangsung. Sehingga, tujuan yang paling logis dari kacamata awam hukum (seperti saya) adalah dengan melakukan pengajuan tuntutan materil dan inmateril akibat tindak penganiayaan berdasarkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Terlepas dari kebutuhan tersebut, peristiwa ini haruslah menjadi pelajaran berharga bagi pihak Manajemen Lion Air untuk mengambil tindak lanjut konkret dan cepat dalam hal perbaikan sistem layanannya di masa depan. Sungguh bukan hal yang bisa diterima apabila sebuah jadwal keberangkatan saja bisa ditunda lebih dari 30 menit, apalagi hingga lebih dari satu jam.
Di samping itu, pihak Manajemen sekali lagi dituntut untuk menyadari bahwa segala kebijakan yang mereka keluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi konsumen, sehingga para pelaksana di lapangan tidak lagi menjadi kambing hitam tumpah-ruahnya sistem layanan yang dirasa mengabaikan kenyaman konsumen saat menggunakan jasa penerbangan perusahaan.
Arseindy Jushabana
Jl. Mayang Cinde No.13 Ujungberung
Bandung
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial