CIMB Niaga
Home > Pemerintah > Sistem > Kartu Kredit CIMB Niaga Arogan dan Semena-mena

Kartu Kredit CIMB Niaga Arogan dan Semena-mena


1023 dilihat

Pada tanggal 23 Desember 2009, saya mendapat telepon dari CS KK CIMB Niaga yang mempertanyakan pemakaian transaksi Kartu Tambahan di salah satu outlet “Princess” dan bernilai jutaan rupiah. Karena merupakan Kartu Tambahan saya meminta menghubungi langsung kepada pemegang kartunya (istri) secara langsung, dan dibantah adanya transaksi tersebut.

Kemudian saya diberitahukan melalui istri bahwa informasi dari KK CIMB Niaga tentang adanya 2 transaksi di outlet yang sama (Princess) yang terjadi pada tanggal 21 Desember senilai Rp 4,1 juta dan tanggal 22 Desember senilai Rp 1,95 juta. Hal ini tentu membuat kami terkejut, karena kenyataannya kami tidak pernah berkunjung ke outlet tersebut bahkan lokasi outletnya saja kami tidak tahu.

Keesokan harinya (tanggal 24 Desember 2009), saya menghubungi KK CIMB Niaga untuk tidak membayarkan tagihan tersebut dan disarankan membuat surat resmi. Untuk itu kami diminta menunggu dan akan dihubungi dalam waktu 45 hari, dimana kami baru mendapatkan jawabannya setelah menunggu sekitar 2 bulanan dan kami terus menghubungi KK CIMB Niaga.

Jawaban yang kami terima adalah bahwa transaksi pada tanggal 21 Desember diakui bukan transaksi dari kami, namun transaksi tanggal 22 Desember dinyatakan dilakukan oleh kami (dilampirkan slip transaksi). Namun kami merasa keberatan, karena kami tidak pernah melakukan transaksi maupun meminjamkan KK CIMB Niaga kami kepada pihak lain apalagi ttd di slip berbeda jauh dengan tanda tangan kami.

Saya mencoba menghubungi KK CIMB Niaga kembali, dan diarahkan membuat surat keberatan kembali dan dijanjikan akan dihubungi kembali (tidak pernah dilakukan oleh KK CIMB Niaga). Saat tagihan bulan berikutnya kami terima, luar biasa (dihitung bunga atas transaksi tersebut senilai Rp 700 ribuan). Kembali saya yang harus menghubungi KK CIMB Niaga, dan jawabannya adalah dana CIMB Niaga telah didebet ke outlet tersebut dan saya harus menunggu dana tersebut dikembalikan outlet Princess tersebut.

Saya keberatan kalau harus dikaitkan dengan outlet tersebut, karena di awalnya sudah saya sampaikan bukan transaksi kami dan telah saya minta untuk diblokir pembayarannya. Dan kemudian pihak CS menjanjikan akan menghubungi kami untuk memberikan jawabannya kembali (yang mana saya sudah tidak percaya lagi). Dan benar tagihan di bulan April, semuanya ditagihkan kepada saya.

Apakah memang begitu cara konsumen diperlakukan oleh pihak perbankan, dimana kita tidak bisa menuntut hak kita ? Apakah memang tidak ada lagi perlindungan terhadap konsumen ? Saya merasa telah dikorbankan atas ketidakbecusan KK CIMB Niaga dalam menangani masalah ini.

Ruslan
Jl. Karanatina, 48-B
Medan




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial