2010 saya mengambil KPR di perumahan simprug diporis melalui bank BNI selama 20 tahun. Dan selama kurun waktu 2010 - 2016 tidak ada permasalahan pembayaran. kemudian pada awal tahun 2016 saya berencana merefinancing KPR saya, dan ternyata pengajuan refinancing dipersulit dikarenakan ternyata sertifikat belum jadi setelah lebih dari 6 tahun KPR berjalan. sehingga saya membatalkan refinancing.
kemudian dikarenakan pihak LNC BNI seakan melemparkan tanggung jawab ke pihak developer Simprug diporis (PT NUSANTARA ALMAZIA) saja tanpa membantu follow up maka saya menulis ke surat pembaca keluhan2 saya yang selain karena pihak LNC terkesan tidak bertanggung jawab juga karena pihak develepor yang susah dihubungi. Dan pada bulan Oktober 2016 saya mendapatkan tanggapan dari BNI dan developer yang menyatakan dan menjanjikan bahwa sertifikat akan selesai pada kurang lebih 6 bulan sejak oktober 2016.
Sayapun menunggu. Dan pada oktober 2017, saya dengan asumsi bahwa sertifikat sudah jadi dan setelah berkomunikasi dengan pihak LNC BNI akhirnya melunasi KPR. Akan tetapi setelah lunas pada bulan oktober 2017, saya pada tanggal 10 november mendapatkan email kembali dari pihak LNC BNI (Ibu putri) yang menyatakan bahwa sertifikat masih belum jadi juga dan meminta saya untuk menghubungi pihak developer lagi.
Hal ini sangat mengecewakan sekali, dikarenakan pihak LNC BNI yang terkesan cuci tangan tanpa membantu mengurusi nasabah nya dan pihak developer simprug diporis (nusantara almazia) yang tidak kooperatif dalam menanggapi keluhan.
Hingga saat ini email ke pihak LNC BNI saya mengenai, kejelasan kapan saya ajan menerima surat tanda bukti bahwa saya sudah lunas KPR dan kapan sertifikat akan diserah terimakan tidak dibalas sama sekali.
Sebagai nasabah setia BNI saya sangat kecewa dengan pelayanan BNI khususnya bagian LNC BNI.
Mohon pihak terkait BNI membantu follow up sebelum masuk ke ranah hukum.
terima kasih,
Bhinuko Adis
Simprug Diporis C4