Selaku konsumen dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, sudah menjadi hal yang rutin bagi saya melakukan pembayaran tiap bulannya sebelum jatuh tempo dengan langsung mendatangi kantor PDAM Kota Bogor. Hal yang menarik bagi saya [ konsumen ] yang berkendara motor adalah saat parkir di pelataran yang disediakan oleh kantor PDAM Tirta Pakuan Bogor. Yakni pengenaan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp. 2.000,- yang hanya berbekal peminjaman lembar kertas berlaminating tanda sebagai bukti parkir [?] yang “digawangi” oleh tenaga keamanan PDAM Tirta Pakuan berseragam safari.
Produk hukum mana yang digunakan oleh PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dalam melakukan pungutan bea parkir ? Tidak nampak dalam Perda Kota Bogor No.4 Tahun 2012 [ tarif parkir ] atau Perda Kota Bogor No.10 Tahun 2011 [ pajak parkr ] atau yang lainnya, yang memberi mandat BUMD diperbolehkan melakukan pungutan pajak parkir. Hanya UPTD Parkir DLLAJ Kota Bogor melalui juru parkirnya yang memiliki kewenangan tersebut.
Lalu besaran nominal parkir Rp.2.000,-/motor dengan tidak disertai karcis resmi apakah tetap “ keukeuh” akan terus dilakukan ? atau memang seperti ini mekanismenya ? Terima kasih kepada Redaksi Kompas.com atas termuatnya keluhan ini.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial