Saya membeli rumah di Puri Bintara Regency Blok C No.4 Pengembang PT Nusono Karya melalui KPR Bank Negara Indonesia (BNI). Setelah 5 tahun saya telah melunasi semua kewajiban hutang saya kepada Bank BNI tetapi saya tidak kunjung mendapatkan hak saya yaitu sertifikat atas rumah yang saya beli.
Selama 5 tahun berjalan sebenarnya saya sudah berulangkali menanyakan status sertifikat rumah saya, tetapi pihak Bank BNI dan PT Nusuno Karya selalu mencoba menghindar dengan banyak sekali alasan yang intinya sertifikat rumah belum selesai.
Saya juga mencoba melakukan pengaduan di BNI Customer Care. Tetapi malah dilempar-lempar kesana dan kemari dengan cara memberi nomor telpon bermacam-macam yang hasilnya ternyata sama nihil.
Tidak hanya lewat telepon saya juga beberapa kali mendatangi Kantor Bank BNI di kota dan jawabannya selalu sama nihil. Saya tidak tahu kemana saya harus melapor permasalahan saya. Saya merasa saya telah didzolimi oleh Bank BNI dan PT Nusuno Karya.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial