Tempat saya bekerja pelanggan PLN dengan nomer pelanggan 513050003901. Pada tanggal 01 Oktober 2013 kemarin ada petugas PLN memeriksa alat meter listrik ditempat saya bekerja. Dan ditemukan kerusakkan alat meter.
Setelah itu alat meter tsb dilepas dan dibungkus kertas untuk dibawa ke laboratorium PLN untuk diperiksa. Hasil laboratorium mengatakan tidak ada faktor kesengajaan yang mempengaruhi kerja alat meter tersebut. Dan kerusakan karena faktor usia alat meter.
Setelah itu muncul tagihan sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), apabila kita tidak membayar maka jaringan listrik tersebut akan dicabut. Sekarang jaringan listriknya sudah dicabut.
Saya sudah menghadap manager PLN cabang Kepanjen untuk meminta penjelasan. Manajer bilang perusahaan saya melanggar SK Direksi P2TL no. 1486 thn 2011.
Pertanyaan saya, pelanggaran yang mana yang telah perusahaan saya langgar? Apakah karena monopoli PLN bisa bersikap sewenang-wenang seperti itu? Mohon tanggapan dari pimpinan PLN.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial