Pada hari ini tanggal 11 Oktober 2013 berkas dokumen ditolak karena tidak bisa menunjukan SKBRI Asli dari pemohon atau SKBRI Asli orang tua pemohon. Petugas Loket 1 Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang berlokasi Di Kelapa Gading. Meminta untuk di tunjukan Asli dari Foto Copy SKBRI yang bernama Lauw Kim Nio dan juga Surat Ganti Nama Asli dari Putusan Pengadilan. Karena surat SKBRI telah lama hilang karena banjir dan tidak bisa menunjukannya kepada petuga Loket 1 seorang ibu bernama X . Jadi dinyatakan ditolak. Kalau mau mencoba di Imigrasi Jakarta Timur saja sahut Ibu X petugas Loket 1.
Yang jadi pertanyaan mengapa pegawai imigrasi tidak dibekali pengetahuan tentang Undang-undang yang berlaku saat ini? terutama Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI.733--GR.0101 Tahun 2013 Tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI). Tolong di sosialisasikan Undang-undang yang telah berlaku tersebut. Terima kasih.
Bersamaan dengan ini Kami kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara ingin memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait surat Pembaca pada Kompas.com dengan judul "Oknum Imigrasi Kelapa Gading Jakarta Utara", antara lain :
a. Bahwa benar telah diajukan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara pada tanggal 11 Oktober 2013 an. Lauw Kim Nio oleh petugas loket kami.
b. Bahwa dalam permohonan tersebut yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor dengan menyertakan persyaratan indentitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta indentitas sipil berupa Akte Kelahiran.
c. Bahwa benar sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI.733-GR.01.01 tahun 2013 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dimana dalam persyaratan permohonan paspor idak diperkenankan meminta persyaratan tambahan berupa SBKRI apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan indentitas sipil berupa Akte Kelahiran atau Akte Pernikahan atau Surat Nikah atau Ijazah.
d. Bahwa benar permintaan SBKRI sebagai persyaratan indentitas sipil pemohon apabila tidak memiliki Akte Kelahiran dan benar permintaan Surat Ganti Nama dari Putusan Pengadilan apabila nama yang bersangkutan baik pada indentitas diri dan indentitas sipil terdapat perbedaan.
e. Bahwa benar permohonan paspor sejak tahun 2008 hingga sampai saat ini dapat diajukan pada seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia dengan tidak berdasarkan domisili ataupun tempat tinggal pemohon.
Berkaitan dengan hal tersebut Kami Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara meminta Saudara Lauw Kim Nio untuk mengajukan kembali permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Dan kami akan senantiasa menerima permohonan Saudara dan membantu proses permohonan tersebut.
Selain itu berdasarkan domisili Saudara, permohonan paspor dapat juga diajukan pada Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi sebagai kantor imigrasi terdekat dari domisili Saudara.
Demikian klarifikasi dan tanggapan kami. Atas berkenan dan perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial