Aetra
Home > Pemerintah > Informasi > Kesewenangan Petugas Aetra

Kesewenangan Petugas Aetra


1371 dilihat

Peristiwa ini diawali pada hari Selasa 10-09-13 jm 10.00 Wib, yang mana petugas Aetra ada 5 orang datang ke rumah kami di Komplek Pertamina walang Blok A/18 dan melakukan pemeriksaan. Pada hari itu disaksikan oleh bapa kami (75 tahun). Dan meteran dibongkar ditemukan 2 lobang di meteran lalu bapa saya dimintai surat pernyataan dan meteran tersebut dibawa ke kantor.

Kemudian Bapa saya dipanggil dan menghadap ibu Masnah (pegawai Aetra Jalan Tongkol 5 Jakarta Utara). Dan dijelaskan bahwa kami kena denda Rp.13.521.100,-. Kontan Bapa saya yang sudah tua tidak dapat berbuat apa-apa.. Dan menyampaikan masalah tersebut kepada saya.

Pada tanggal 13-09-13 jam 10.30 saya kembali menghadap Ibu Masnah untuk menanyakan kembali, pelanggaran apa yang kami lakukan sehingga dikenakan denda yang sangat besar Rp.13.521.100,-. Karena kami tidak tahu mengenai meteran tersebut yang kami tahu hanya setiap bulan kami melakukan pembayaran dari tagihan pihak Aetra.

Tetapi dengan saya menghadappun tidak mendapatkan pencerahan dan penjelasan mengenai denda tersebut dan saya hanya mendapatkan jawaban arogan dari pihak Aetra " Bapak sudah tahu nominalnya dendanya kan? Ya sudah tinggal bayar, itu kan bisa di cicil. Sudah yah pak." Kalau seperti ini saya di merasa harus mengakui suatu kesalahan yang bukan karena perbuatan saya. Jadi dengan ini saya sampaikan :

1. Bahwa kami tidak akan bayar Rp.13.521.100.

2. Meminta agar dalam menangani konsumen ditanggapi dengan baik.

3. Meminta pihak Aetra segera memasang meteran baru tanpa cacat. Dan saya berharap agar peristiwa yang saya alami ini tidak terjadi kepada masyarakat sebagai pelanggan AETRA yang awam instalasi meteran.

Dan saya memohon kepada Instansi yang terkait dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk memantau kinerja PT. AETRA.

Hormat Saya,

Kami menerima dengan baik informasi pada media online Kompas.com yang pada tanggal 1 Oktober 2013 yang berjudul "Kesewenangan Petugas Aetra". Keluhan disampaikan oleh pelanggan a/n Bapak Bobby T Simanjuntak yang beralamat di Komplek Pertamina Walang Blok A/18 Sindang Jakarta Utara. Pelanggan tersebut mengeluhkan cacat pada meter air sehingga mengakibatkan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggan tersebut.

Atas keluhan yang disampaikan, Aetra telah menyelesaikan pada tanggal 1 Oktober 2013. Dimana pelanggan a/n Bapak Bobby T. Simanjuntak telah menyetujui mekanisme perhitungan berdasarkan rata-rata kubikasi selama 6 (enam) bulan terakhir yang penggantian meter air pelanggan.

Sebagai informasi, seluruh pelanggan Aetra dapat mengetahui informasi terkait program kerja Aetra pada siaran Radio Camajaya yang mengudara pada hari Rabu setiap 2 (dua) minggu sekali pukul 10.00-11.00 WIB. Dan tentunya terkait dengan informasi lainnya pelanggan dapat mengunjungi website Aetra maupun informasi pada Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) Aetra terdekat.

Demikian informasi dan penjelasan ini kami sampaikan. Aetra selalu konsisten dalam pelayanan pelanggan melalui pelayanan primanya. Untuk itu informasi dari pelanggan sangat kami hargai untuk peningkatan pelayanan kami. Untuk informasi lebih lanjut pelanggan dapat menghubungi Contact Center Aetra 24 jam di (021) 86909999 atau di website AEtra di www.Aetra.co.id.

Hormat kami,




Source : kompas


Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial