Saya pelanggan PAM/PALYJA dengan no rek : 000031073 lebih kurang 30 tahun dengan rekaman tanpa cacat. Semenjak ditangani oleh PALYJA mulai mengalami masalah yangn puncaknya akhir tahun 2012. Bermula melihat tagihan bulan November 2012 sebesar 107 M3 saya sangat terkejut dan menyusul bulan Desember naik menjadi 110 M3. Dan saya urut tagihan yang biasanya untuk rumah tangga biasa (7 jiwa) maksimum 30 M3, ternyata semuanya dimulai di bulan Mei 36 m3 dan naik secara bertahap dengan jumlah yang sangat perlahan tapi pasti sbb Juni 43 m3 / July 48 m3 / Aug 69 m3 / Sept 58 m3 / Okt 73 m3 / Nov 107 m3 / Des 110 m3.
Setelah saya complaint melalui sms, call center, datang langsung ke Kantor Palyja di Pejompongan yang bertemu dengan Pak Tarjudin yang tidak sanggup memberikan jawaban, pelayanan terhadap pelanggan maupun solusi malah melemparkan ke pusat. Akhirnya ditanggapi setelah email yang berkali kali oleh Customer Service.
Alhasil saya didiskon sekenanya (periraan saya sekitar 40%) untuk 2 bulan terakhir November dan Desember. Dan bulan bulan sebelumnya yang sudah saya bayarkan dengan kelebihan meteran luarbiasa / otomatis bisa naik perlahan. Dan pasti ini menjadi keuntungan Palyja dengan pembodohan (kerugian materiil yang sangat besar buat saya) terhadap pelanggan yang berlindung atas dasar peraturan Palyja no 9.
Dengan jujur dan taat saya bayarkan hasil hitungan revisi tersebut . Alih alih ternyata bulan Januari 2013 tarif saya dari golongan 2 A2 (Rumahtangga sederhana) naik duakali lipat 2 A4 (Rumahtangga diatas menengah). Kejutan buat saya bahwa saya disetarakan dengan kemampuan perusahaan besar seprti Hotel, Konsulat negara Asing. Dan usaha usaha menegah lainnya ternyata Palyja mengacu berdasarkan Perda DKI no:11 tahun 2007.
Saya tidak pernah mendapatkan sosialisasi dan berhak mengetahuinya apalagi Palyja adalah pemegang hak hidup orang banyak dan pelayanan publik sehingga juga wajib memberitahukannya juga secara terbuka, transparan bukan dengan Operasi diam diam. Dengan taat pun saya mengajukan keluhan baik email dengan cc *****@****.***, telp,surat ke Ibu Sri Utami. Dan saya tidak mau terjebak kembali dalam aturan Palyja no 9. Yang intinya bila pelanggan membayar berarti dianggap setuju dengan nominal dan aturan yang disodorkan terhadap pelanggan. Dan kebodohan ini tidak akan saya ulangi kembali.
Untuk pertama kalinya setelah berjalan hampir 1 tahun (Nov 2012- hari ini) keluhan saya ditanggapi secara professional walaupun tetap mementingkan keuntungan palyja sendiri dengan surat resmi dari Ibu Elizabeth Swasti Wari yang mana substansi permasalahan saya menjadi Bias.
Terakhir pada hari Kamis 26 Sept 2013 data petugas penagih tertulis dipojok kanan atas “Bp. Fahmi no HP : 087882969xxx janji tgl 1/10/2013”,membawa copy 1 lembar dari 3 copy surat dari Ibu Elizabeth Swasti Wari untuk menanyakan pembayaran yang memang tertunda diakibatkan belum adanya niat baik Palyja untuk menyelesaikannya secara obyektiv dan adil.
Harapan saya sebagai pelanggan setia lebih dari 30 tahun adalah :
1.Pertanggungjawaban Palyja atas uang yang sudah saya bayarkan (Mei 2012 – Okt 2012) ternyata dan terbukti akibat meteran Palyja bermasalah yang otomatis selalu naik tanpa diketahui penyebabnya. Dan saya yakin hal ini bisa dan terjadi di seluruh pelanggan lainnya yang menggunakan meteran Palyja.Untuk itu mohon pelanggan juga harus berhati hati, minta untuk ditera kembali. Sebaliknya saya yakin jika pelanggan bisa memainkan meteran tersebut dengan menjadi lebih irit 100 % Palyja akan menuntut pelanggan secara hukum.
2.Jika memang Perda no 11 tahun 2007 ini memihak dan berorientasi keuntungan pihak tertentu mohon kiranya Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur kita bisa meninjau kembali. Apakah memang perda ini memihak, mengayomi, melayani masyarakat? Sehingga untuk mandi dan mencuci saja kami harus mengeluarkan 2 kali lipat dari kebutuhan listrik saya?
Sungguh merupakan kebutuhan sangat mewah air di kota tercinta Jakarta ini, tanpa pandang aspek income, kegunaan, daerah pemukiman,dll. Saya berharap Pak Jokowi dan Pak Ahok bisa membela kepentingan masyarakat kecil khususnya Bumi, tanah dan air adalah hak dasar setiap WNI. Bukannya menjadi alat untuk memeras rakyat yang berorientasi keuntungan perusahaan asing Palyja.
Hormat Saya,
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial