Hari Selasa, 3 September 2013 saya menghubungi kontak center 123 PLN. Dan sangat terkejut menerima informasi bahwa benar rumah kosong saya sudah dibongkar instalasi listriknya tanpa konfirmasi ke pemilik ataupun ijin dari pejabat berwenang setempat. Yang jaraknya tidak jauh dari posisi rumah. Perlu diketahui bahwa rumah terkunci pagar yang cukup tinggi, dan terletak di pinggir jalan raya yang ramai.
Dengan fakta tidak adanya kerusakan pada kunci gembok pagar, artinya petugas PLN masuk dan melakukan aksi pembongkaran dengan cara memanjat dan melompati pagar. Tidak adakah lagi cara yang lebih baik dan berwibawa bagi petugas dalam memberikan pelayanan bagi pelanggannya? Dengan dalih sesuai peraturan, petugas contact center 123 seperti menguatkan bahwa hal tersebut dibenarkan bahkan jika harus beraksi seperti pencuri.
Jika pemadaman listrik bergilir PLN yang seringkali terjadi harus terus dimaklumi oleh konsumen Indonesia, mengapa dengan kelalaian tunggakan abodemen rumah kosong sebesar Rp. 146.036,- layak diganjar petugas dengan menerobos rumah dan membongkar tanpa konfirmasi dan ijin?
Dan dengan arogan memerintahkan saya untuk mengajukan permohonan pemasangan instalasi baru yang biayanya disebutkan lebih dari Rp 2 juta? Semoga ini tidak menjadi modus baru PLN dalam melipat gandakan pendapatannya!
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial