Home > Pemerintah > Informasi > 9 Bulan Menunggu Penggantian eKTP yang Hilang

9 Bulan Menunggu Penggantian eKTP yang Hilang


637 dilihat

Padang - Pada awalnya eKTP diterbitkan dengan edaran tidak boleh di fotokopi, kemudian ada berita simpang siur yang mengatakan boleh difotokopi tapi satu kali saja. Oleh karenanya saya tidak mempunyai fotokopi eKTP tersebut.

Pada bulan Desember 2012, saya kehilangan dompet yang didalamnya ada eKTP. Setelah mengurus surat keterangan hilang di kantor Polsek Padang Utara, saya menghadap kepada Petugas Pengurusan eKTP di Kantor Kecamatan Koto Tangah Padang Sumatera Barat.

Dijanjikan saya akan ditelpon setelah membayar biaya penerbitan ulang sebesar Rp 65.000. Akan tetapi saya tidak dihubungi sampai 3 bulan, setelah didatangi kembali dijanjikan akan ditelfpon lagi.

Akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada realisasinya. Bahkan petugas kecamatan mengatakan bahwa masih banyak penduduk belum mendapatkan eKTP pertama, apalagi yang hilang?

Kalau memang membutuhkannya, disarankan untuk membuat KTP Manual sementara dengan biaya tertentu. Sesulit apa mencetak dan mengirimkan eKTP yang sudah ada datanya?


Nadirsyah
Jl. Parupuk, Padang
*****@****.***
081363699991

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial