Home > Pemerintah > Informasi > PBB Green Bay Pluit 3 X Lipat Dari Standar Pemerintah

PBB Green Bay Pluit 3 X Lipat Dari Standar Pemerintah


859 dilihat

Jakarta - Agung Podomoro selaku pengembang Greenbay Pluit Jakarta Utara baru saja merilis rincian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang notabene adalah urusan pemerintah dan pemilik unit.

Dalam rincian tersebut tertulis rumus 0,3% x NJOP, sedangkan rumus standar dari pemerintah adalah 0,1% x NJOP (atau 0,5% x 20% x NJOPKP) untuk apartemen bernilai dibawah 1 Miliar Rupiah.

Mohon Pemrov DKI melalui Dirjen Pajak memperhatikan masalah ini karena menyangkut pajak substansial untuk Pemprov DKI Jakarta. Terima kasih.


Fredy
Jl Pluit Karang Ayu, Jakarta Utara
*****@****.***
08811226228

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial