Home > Pemerintah > Informasi > Pembuatan SIM, Haruskah Punya Sertifikat JSDC?

Pembuatan SIM, Haruskah Punya Sertifikat JSDC?


767 dilihat

Jakarta - Hari Sabtu, 28 September 2013 saya mengantarkan istri ke SATPAS SIM Polda Metro Jaya untuk pembuatan SIM A.

Ketika saya hendak bertanya tentang fungsi Jakarta Safety Drifing Centre (JSDC), saya di arahkan ketempat JSDC yang ada di samping gedung pembuatan SIM.

Disana saya membayar sebesar Rp 635 ribu setelah sebelumnya membayar tes kesehatan Rp 25 ribu. Saya mengira dengan uang sebesar itu sudah mencangkup tes teori dan tes praktek pembuatan SIM.

Untuk tes teori dari JSDC bisa memakan waktu hampir 2 jam lebih dan tes prakteknya 3 jam lebih.

Kami yang datang dari pagi sampai sore hanya mendapatkan sertifikat mengemudi, bukan pembuatan SIM. Sedangkan untuk pembuatan SIM harus tes teori dan praktek lagi.

Yang menjadi pertanyaan saya, apa fungsi JSDC? kenapa tidak ada pemberitahuan bahwa ada sertifikat dari JSDC jika hendak membuat SIM? Sedangkan sebelumnya istri saya sudah mempunyai sertifikat kursus mengemudi.

Kami harus mengeluarkan banyak uang, tenaga dan waktu hanya untuk sertifikat bukan pembuatan SIM. Mohon penjelasannya.


Hidayat
Peninggaran Barat, Jakarta Selatan
*****@****.***
081318844453

(wwn/wwn)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial