Home > Pemerintah > Informasi > Berapa sih Biaya Resmi Pengurusan Perpanjangan SIM?

Berapa sih Biaya Resmi Pengurusan Perpanjangan SIM?


607 dilihat

Jakarta - Pertama-tama saya ingin memuji kemajuan pesat yang telah dicapai oleh Komdak - dalam hal ini untuk pengurusan SIM. Sekarang sudah jauh lebih rapi, prosedural dan nyaman bagi pemegang SIM seperti saya yang selalu mengurus sendiri pengurusan perolehan sampai perpanjangan SIM. Hal yang mengganggu pikiran saya adalah ketika saya membantu Ibu saya dalam mengurus perpanjangan SIM di Daan Mogot tanggal 14 Februari 2005 lalu, langkah yang kami lakukan adalah sebagai berikut: 1. Membayar iuran kesehatan untuk SIM A Rp. 5.000,- 2. Melakukan tes kesehatan 3. Membayar Biaya Asuransi Rp. 15.000,- 4. Membayar Biaya Formulir Perpanjangan SIM A Rp. 60.000,- Total biaya resmi (ada bukti kuitansi) yang kami keluarkan adalah Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) 5. Selanjutnya kami datang ke loket pengambilan Photo (photo dilakukan di tempat dengan kamera digital), di sini keanehan mulai terjadi, Petugas meminta kami membayar Rp. 35.000,- untuk photo. Karena kami hanya masyarakat awam maka kami membayar biaya yang diminta petugas photo tersebut, dan setelah membayar Ibu saya dipersilakan untuk tanda tangan di selembar kertas putih (Ini biasa untuk tercetak pada kartu SIM) dan menunggu untuk dipanggil photo. 6. Setelah photo, kami menunggu di ruangan yang disediakan sebelum nama Ibu saya dipanggil untuk mengambil kartu SIM yang telah selesai diproses. 7. Hal aneh kembali terjadi, pada saat Ibu saya dipanggil dan tiba di depan petugas yang membagikan Kartu SIM yang telah diperpanjang tersebut, Petugas itu meminta biaya Rp. 10.000,- Yang menjadi kerisauan bagi saya adalah mengapa biaya Rp. 35.000,- dan biaya Rp. 10.000,- tersebut bisa muncul dan tidak tertulis dalam prosedur perpanjangan SIM? Apakah memang biaya Rp. 35.000 dan biaya Rp. 10.000 tersebut merupakan biaya resmi atau biaya tidak resmi? Jika memang biaya tersebut adalah biaya resmi dan masuk ke Kas negara, saya sebagai warga negara yang baik, tentu akan senang hati melakukan pembayaran tersebut. Tetapi bila biaya tersebut merupakan biaya tidak resmi, berarti telah terjadi korupsi dan pembodohan masyarakat oleh Oknum di dalam Bagian pengurusan SIM. Bisa kita hitung sendiri bila dalam satu hari saja, bagian pembuatan photo digital dan pembagian kartu menerima dan mengeluarkan kartu untuk 1000 orang saja, maka uang yang akan mereka terima untuk pribadi/ada jatah atasannya juga (saya tidak tahu dan ingin sekali tahu dan mendapatkan penjelasan dari yang berwenang mengenai hal ini) adalah sejumlah (1000 orang xRp. 35.000) + (1000 orang x Rp. 10.000) = Rp. 45.000.000 (Empat puluh lima juta) dalam sehari??? Korupsi kecil-kecilan tapi hasilnya besar, dan sebagai warga negara yang menginginkan agar negara ini bersih dari korupsi maka saya mohon kejelasan dari Pihak KOMDAK yang berwenang untuk menjelaskan hal ini kepada saya dan pembaca yang lain. Jl. Bandengan Utara Petak Buntek 85/C3 Jakara Utara 14440 (nrl/)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial