Home > Pemerintah > Informasi > Pembebanan Biaya Sepihak dari PLN

Pembebanan Biaya Sepihak dari PLN


2607 dilihat

Jakarta - Saya mengalami kasus yang saya rasakan sebagai kesewenang-wenangan pihak PLN terhadap diri saya. Kasusnya adalah sebagai berikut, bahwa saya dibebani biaya penggeseran jaringan SUTM (biaya pemindahan tiang listrik PLN) yang berdiri di tanah hak milik saya sebesar hampir Rp 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Bayangkan, karena tiang listrik tersebut didirikan di atas tanah hak milik saya tanpa izin dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan ketika saya minta untuk dipindahkan karena adanya pembangunan rumah tinggal di tanah tersebut, saya dibebani biaya Rp 23 juta. Bersama ini saya mohon informasi dari siapa pun termasuk PLN, dimana saya bisa mengadukan masalah ini untuk mendapatkan keadilan? Dan atas perhatiannya tak lupa saya ucapkan banyak terima kasih. *****@****.***(nrl/)






Baca Juga





SuratPembaca

Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia

Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.

Kirimkan Masukan

[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00

Sosial