Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Jakarta - Pada hari Kamis, 7 September 2006 ketika saya dan suami saya pulang dari bekerja, saya dikagetkan dengan kondisi rumah yang gelap gulita. Ketika saya masuk ke garasi dan melihat MCB rumah saya sudah dalam kondisi tersegel dan telah digantungkan surat dari PLN yang bertuliskan bahwa PLN menyegel listrik rumah saya. Setelah suami saya mengingat kembali, ternyata memang dia sudah membayar listrik tiap bulannya dengan menggunakan auto debet dari suatu bank swasta. Lalu suami saya menelepon ke no telepon yang tertera di surat penyegelan tersebut. Setelah menelepon berkali-kali dan menunggu sampai diangkat, akhirnya suami dapat berbicara dengan petugas (yang tidak mau menyebutkan nama) kemudian petugas tersebut menjelaskan bahwa dia tidak bisa membantu karena hal ini bukan merupakan tanggung jawab dia. Suami saya kemudian bertanya lagi bahwa harus mengadukan ke mana perihal penyegelan ini dikarenakan tidak memungkinkan bagi saya dan suami saya untuk tetap di rumah dengan kondisi gelap gulita. Setelah menunggu (lagi), petugas tersebut memberitahukan no telepon petugas yang melakukan pemutusan. Tetapi karena suami saya sudah putus asa dan kesal lalu suami saya menelepon seorang petugas PLN yang kebetulan dia kenal, yang kemudian menjelaskan jika memang sudah membayar tagihan listrik, abaikan saja penyegelan tersebut. Kemudian setelah itu saya berpikir, dari mana oknum petugas PLN tersebut bisa masuk ke rumah saya? Setelah diperhatikan, rupanya oknum petugas tersebut sepertinya melompat dari tembok pembatas antara rumah saya dengan rumah tetangga sebelah kiri saya dengan cara menaiki tempat sampah dan kemudian naik ke tembok pembatas yang kemudian menginjak-injak taman depan rumah saya sampai kondisi taman saya tidak karuan. Dengan perasaan penasaran saya menelepon ibu tetangga saya dan menanyakan apakah pada siang harinya ada orang dari PLN meminta izin untuk melompat ke rumah saya. Ibu tersebut menyebutkan bahwa siang harinya dia tidak ada di rumah dan baru pulang ke rumah pada sore hari dan dari sore hari sampai saya pulang ke rumah, hanya ada 1 orang meminta sumbangan saja, tidak ada satu pun petugas PLN yg mendatangi rumah ibu tersebut. Kemudian ibu tersebut bercerita juga bahwa pernah ada kejadian yg sama menimpa salah satu rumah di komplek saya dimana rumah tersebut juga telah membayar listrik tetapi dengan arogannya oknum petugas PLN mendatangi rumahnya yang kemudian ingin melakukan penyegelan. Mengapa PLN melakukan tindakan sepihak untuk melakukan penyegelan? Bukankah jika ingin melakukan penyegelan, PLN seharusnya melakukan pengecekan kembali (cross check) terlebih dahulu dengan bagian pembayaran dan konsumen akan diberikan pemberitahuan dahulu melalui surat peringatan? Apakah termasuk tindakan yang etis bagi seorang petugas suatu instansi pemerintahan untuk melakukan penyegelan dengan cara melompat pagar dan tembok pembatas jika pada siang hari rumah yg bersangkutan tidak berpenghuni atau dengan kondisi kosong dikarenakan penghuni sedang bekerja? Dengan surat ini saya meminta kejelasan dari pihak PLN, dalam hal ini PLN Serpong Tangerang atas kejadian ini. *****@****.*** telepon dan alamat di redaksi(nrl/nrl)
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus. Akan diproses 1 s/d 7 hari.