Kemarin tanggal 24-01-2012 saya mau membuat paspor, setelah beli formulir dan mau mengembalikan formulir pada jam 12.15 loket pendaftaran katanya sudah tutup. Besoknya pada tanggal 26-01-2012 saya kembali datang ke kantor imigrasi untuk menyerahkan formulir dan kata petugas nomor antriannya sudah habis. Dan disarankan untuk mendaftar paspor online.
Dan setelah dicoba melalui paspor online tapi tidak berhasil ternyata paspor online hanya sampe jam 11.00 pagi. Pertanyaan kami apakah Kantor Imigrasi milik pemerintah yang tugasnya melayani masyarakat (buka) hanya sampai jam 12.00 wib? Dan pelayanan online juga sampai jam 11.00 wib? ( pembatasan waktu tak diumumkan). Dan yang sangat ironis kalau kita mengurus paspor melalui biro jasa dengan biaya sebesar Rp 800 ribu - Rp 1 juta. Bisa dilayani dengan cepat dan tidak bertele-tele.
Sedangkan mengurus paspor melalui jalur resmi (sesuai prosedur) biaya pembuatan paspor hanya Rp 240 ribu, tapi pelayanannya bertele-tele. Apakah memang disengaja jam pelayanan kantor hanya sampai jam 12.00 wib? Mari kita hitung kalau sehari saja masyarakat mengurus paspor 50 org dikali Rp 800 ribu. Berapa besar penghasilan/hari oknum oknum di kantor imigrasi Tangerang? Ini baru satu contoh kecil. Dan berapa banyak kantor imigrasi dikota-kota besar di Indonesia.
Mohon pihak yang berwenang untuk tanggap atas keluhan kami dan menindak tegas oknum-oknum yang berbuat salah.
Batara D. Lubis
Pamulang Permai I Blok B.37/9
Tangerang Selatan
Baca Juga
SuratPembaca
Cari keluhan surat terbuka resmi dan curhat terbaru sebagai sarana komunikasi dari seluruh konsumen untuk produk terkenal di Indonesia.
Hubungi Kami
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan dan menjadi partner
Jakarta, Indonesia
Jika ada yang merasa tidak sesuai / sebaiknya dihapus, tolong sertakan link yang anda maksud pada halaman ini dan memastikan sumber dari surat pembaca sudah ditutup / masalah terselesaikan / dihapus.
Akan diproses 1 s/d 7 hari.
Kirimkan Masukan
[email protected]
Senin - Jumat
09:00 - 17:00
Sosial